Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok!
JAKARTA,怎么下载quickq苹果版 DISWAY.ID- Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13 Tahun 2023.
Penetapan THR 2023 dan Gaji Ke-13 oleh Presiden Jokowi dalam upaya memberikan kepastian kepada para penerima THR.
Berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi, ada 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13.
Keputusan Presiden Jokowi tentang 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke- 13 tertuang dalama PP Nomor 16 Tahun 2022.
BACA JUGA:Kementerian Keuangan Luncurkan Sinkronisasi Renja RKA, Sri Mulyani: Pangkas Birokrasi
Berikut 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13:
1. PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Perlindungan AG Ditolak, LPSK Terima Permohonan Perlindungan R dan N
3. TNI
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:FOTO: Miss Prancis Jadi Ratu Kecantikan Pertama yang Berambut Pendek
相关文章:
- Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN
- IMZ dan Dompet Dhuafa Gulirkan Sekolah Manajemen Koperasi
- Alasan Lonjakan Covid
- Banyak yang Picu Kanker Kulit, Ini Cara Cek Kosmetik Berbahaya
- KH Haris Hakam Isi Tausiah di 'Gapai Kemuliaan Roadshow' 25 November
- Dengan Teknologi AI, JobCity.id Bantu Para Pemburu Pekerjaan
- 7 Tempat Melukat di Bali yang Populer sebagai Wisata Religi
- Resep Mango Sticky Rice Khas Thailand, Gurih Legit Bikin Nagih
- Serba Pink di Laz Hotel Lazada Festival 12.12, Bukan Cuma Buat Cewek
- 7 Sayuran Kaya Serat Ini Cocok untuk Penderita Kencing Manis
相关推荐:
- 10 Makanan Terbaik dan Terburuk untuk Kesehatan Ginjal
- Tak Perlu Panik, Ini 3 Cara Mencegah Infeksi Mycoplasma Pneumonia
- Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
- Alasan Lonjakan Covid
- FOTO: Wajah dan Suasana Perayaan Natal di Segenap Penjuru Dunia
- UI Minta Maaf, Gelar Doktor S3 Bahlil Ditangguhkan!
- Tak Perlu Panik, Ini 3 Cara Mencegah Infeksi Mycoplasma Pneumonia
- NYALANG: Cerita Syahdu Salju Akhir Tahun
- Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
- Mau Ajak Anabul Liburan Naik Pesawat? Cek Dulu Persyaratannya
- Daftar 10 Kota di Dunia dengan Biaya Hidup Termahal
- Menilik Cara Mengatasi Bentuk Kaki Bunion
- Mengapa Ibu Hamil Butuh Asupan Asam Folat?
- Dokter Jelaskan Bahaya Bayi Prematur Langsung Dimandikan
- Momen Makan Malam Prabowo dan Jokowi di Kertanegara Semalam, Apa yang Dibahas?
- FOTO: Pesona Sudut Kota Tua Jeddah Tak Usang Dimakan Waktu
- Harga Layanan Terancam Naik, Dilema Wacana Jerman Pajaki Google
- 8 Ide Bisnis Tanpa Modal di Tahun 2023
- Cucun Jadi Wakil Ketua DPR, Siap Diospek Senior
- GP Ansor Tolak Wacana Polri Digabung ke TNI, Singgung Amanah Reformasi 1998