休闲

Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui

字号+ 作者:quickq官方网站下载 来源:探索 2025-06-10 13:11:14 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat quickq官网app

Warta Ekonomi,quickq官网app Riau -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka lantaran merambah Kawasan Hutan Lindung Siabu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Hutan ini dijadikan kebun kelapa sawit oleh para tersangka. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.

Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui

Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, lahan yang telah ditanami sawit diperkirakan mencapai puluhan hektar. Usia tanam kelapa sawit di lahan ini bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas melanggar undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup," ujar Irjen Herry kepada wartawan, Senin (9/6).

Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui

Baca Juga: Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi

Keempat tersangka yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir (40), Buspami (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan (50). Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. 

Untuk menguasai lahan, para pelaku menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas ilegal tersebut. 

Menurut Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, modus para pelaku menggarap hutan lindung ini sangat rapi dengan memanfaatkan celah administrasi tingkat lokal.

“Mereka memakai dokumen hibah dan surat adat. Namun faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kombes Ade.

Kombes Ade memastikan pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan dalam setiap aktivitas ilegal dalam kawasan hutan. Namun juga akan pemutusan rantai kejahatan secara menyeluruh.

Baca Juga: IEU-CEPA Prioritaskan Akses Produk Unggulan Indonesia: Alas Kaki, Tekstil, Sawit, hingga Perikanan

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • TNI Gunakan Drone Pantau Situasi di Papua dari KKB

    TNI Gunakan Drone Pantau Situasi di Papua dari KKB

    2025-06-10 13:08

  • 11 Arsitektur Megah Terbaru di Dunia 2025, Berlomba Bangun Mahakarya

    11 Arsitektur Megah Terbaru di Dunia 2025, Berlomba Bangun Mahakarya

    2025-06-10 13:02

  • Tingkatkan Efisiensi Industri Keramik, Kemenperin Dorong Penerapan Wajib SNI

    Tingkatkan Efisiensi Industri Keramik, Kemenperin Dorong Penerapan Wajib SNI

    2025-06-10 12:41

  • BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem 28

    BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem 28

    2025-06-10 10:45

网友点评