Berdamai, Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara

JAKARTA,quickq苹果版 DISWAY.ID--Selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap polisi yang diduga melakukan penipuan kini telah bebas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan kasus pria nama aslinya Akbar tersebut sudah diselesaikan dengan restorative justice.
"Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice," katanya kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.
BACA JUGA:Sejumlah Komandan TNI di Papua Dimutasi, Ada Apa?
Diungkapkannya, pelapor telah mencabut laporannya. Dimana, pelapor merupakan teman Ajudan Pribadi.
Disebutkannya, Akbar akan bertanggungjawab mengganti kerugian pelapor. Alhasil, kasus pun dihentikan.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," terangnya.
Diketahui, Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar diamankan Polres Metro Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Andri Kurniawan membenarkannya pemilik akun intagram @ajudan_pribadi diamankan.
BACA JUGA:Cak Imin Sambangi SBY dan AHY, Demokrat: Halal Bihalal dan Bahas Isu Kebangsaan
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
Disebutkannya, Akbar diamankan lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Dijelaskan, pemilik Instagram dengan 1 juta followers itu diamankan di Makasar, Sulawesi Selatan.
"Kami amankan di Makasar," ucapnya.
Namun, hingga kini pihaknya belum menjelaskan banyak. Lantaran Akbar masih diperiksa intensif.
BACA JUGA:Dijanjikan Uang Rp 1,3 Miliar Bakal Kembali, Korban Penipuan Ajudan Pribadi Cabut Laporan
Dirinya hanya menuturkan kalau Ajudan Pribadi ditangkap atas laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat tahun 2022 lalu.
"Sementara masih berproses di kita. (Kasusnya, red) penipuan dan penggelapan, (Pasal, red) 378. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugain lebih kurang Rp1,3 miliar," ucapnya.
相关文章
Kemendikbudristek Dorong Pemda Evaluasi Penyelenggara PPDB Setiap Tahunnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Dalam upaya mewujudkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, trans2025-06-14Bukti Apa yang Didapat KPK dari Kasus Korupsi Perkara di MA?
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya2025-06-14Pernah Gagal 6 Kali Masuk Akabari, Ini Formula Sukses Firli hingga Jadi Ketua KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kuliah umum tentang antikorupsi di Univ2025-06-14Prabowo Protes Kadin Hanya Beri 2 Menit Bahas Ekonomi
JAKARTA, DISWAY.ID --Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto hadir dalam acara Dialog Capres B2025-06-14Kapolri Bentuk TPGF Kasus Novel, Kontras: 6 Bulan Kerja Mengecewakan
Warta Ekonomi, Jakarta - Tim kuasa hukum menyatakan dari awal sudah pesimistis dengan dibentuknya ti2025-06-14Putri Candrawathi Ditahan, Pakar: Ini Objektif
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengat2025-06-14
最新评论