THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H
JAKARTA,quickq快克官网 DISWAY.ID -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Prabowo: THR dan Gaji ASN, TNI-Polri Cair 100%, Gaji ke-13 Menyusul di Juni
Aturan Pembayaran THR
Menaker merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta regulasi teknis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut:
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi buruh dan karyawan menjelang hari raya.
BACA JUGA:Segini Anggaran THR ASN dan Non-ASN Disiapkan Pemkab Tangerang Untuk Lebaran 2025
Posko Pengaduan THR
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR 2025 di berbagai daerah.
Posko ini bertujuan untuk:
Memberikan layanan konsultasi bagi pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR.
Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran atau pencicilan THR oleh perusahaan.
Memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha jika terjadi perselisihan terkait THR.
"Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi serta kabupaten atau kota untuk membentuk posko THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi," tambah Yassierli.
- 1
- 2
- »
下一篇:Driver Ojek Online Diringkus Polisi, Kasus Apa?
相关文章:
- Kaum Hawa Kritik Kebijakan Pemerintah di International Women's Day
- Bali Jadi Destinasi Paling Banyak Dicari Turis AS di Google
- 12 Tempat Wisata Gratis di Jakarta untuk Anak Libur Sekolah
- Negara Ini Punya Penerbangan Terpendek, Terbang Cuma Butuh 5 Menit
- Mokel: Lelucon Membatalkan Puasa yang Viral di Media Sosial
- Penjualan SUV Pertama Xiaomi Diperkirakan Lebih Laris dari Sedan YU7
- Penyerapan Disabilitas di Dunia Kerja Belum Maksimal, Ini Solusi Wamen PPPA
- Visa Pelajar Asing di AS Dicabut Trump, Utut Adianto Minta Menlu Mencari Tahu Penyebabnya
- Spionase China Ancam Industri Chip Semikonduktor Belanda
- Cara ke Kebun Binatang Ragunan Naik KRL, TransJakarta, dan LRT
相关推荐:
- Disukai Banyak Warga Eropa, Batik Indonesia Bisa Mendunia
- 6 Manfaat Air Rebusan Kunyit, Salah Satunya Turunkan Kolesterol
- Negara Ini Punya Penerbangan Terpendek, Terbang Cuma Butuh 5 Menit
- Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?
- Bawaslu Temukan Masalah Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Luar Negeri
- Mahasiswa IT Wajib Tahu: Laptop Ringan yang Cocok buat Coding
- 2025年服装设计学院全球排名榜单!
- Empat Penyusup Nekat Masuk di Sidang Hasto, Kader PDIP Langsung Mengusir!
- FDA Temukan Kandungan Kimia Berisiko, La Roche
- Tiket Pesawat Masih Mahal? Ini Alasan Garuda Usulkan Revisi Tarif Batas Atas
- Table Manner Lagi Ramai Di Medsos, Memang Penting?
- Disukai Banyak Warga Eropa, Batik Indonesia Bisa Mendunia
- Hobinya Korupsi, Berapa Sih Harta Bupati Kudus?
- Jokowi Janji Segera Terbitkan Amnesti Baiq Nuril
- FOTO: Nyala Festival Api di Iran Sambut Tahun Baru Nowruz
- Hasto Sebut Prabowo Unggul Karena Emosi dan Intimidasi, TKN: Pihak Mereka yang Sedang Emosi
- Bolehkah Tidur Setelah Sahur? Ternyata Ini Dampaknya bagi Kesehatan
- JPMorgan: AS Harus Siap Perang, Bukan Menimbun Bitcoin
- 3 Air Rebusan untuk Mengatasi Asam Lambung, Gejala Langsung Hilang
- Surat Penangkapan Firli Bahuri Disiapkan Kapolda Jika Tak Hadir di Pemanggilan Kedua