Hobinya Korupsi, Berapa Sih Harta Bupati Kudus?
Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang turut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangan tangan (OTT) di Kudus, Jateng, Jumat diketahui memiliki total harta kekayaan Rp912 juta berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Baca Juga: Bupati Kudus Kena OTT, Ganjar: Itu Nekat Namanya
Tamzil melaporkan harta kekayaannya itu pada 17 Januari 2018 sebagai calon bupati pada Pilkada Kudus Tahun 2018.
Adapun rinciannya, Tamzil memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp633.071.000 yang berada di Kota Semarang.
Selanjutnya, Tamzil juga memiliki harta berupa satu kendaraan roda empat Nissan Terano Tahun 2004 dengan nilai Rp270 juta.
Selain itu, Tamzil juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp9.920.616 dan tidak memiliki utang.
Diketahui, KPK telah menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut terdiri dari unsur staf, ajudan bupati serta calon kepala dinas setempat.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang Rp200 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus tersebut.
Sebelum menjabat Bupati Kudus Muhammad Tamzil sempat terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus Tahun 2004-2005.
Dalam proyek tersebut, merugikan negara sekitar Rp2,84 miliar, namun dalam penyidikannya sudah ada pengembalian kerugian Rp1,8 miliar.
Kasus hukum yang dialaminya, ketika yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kudus.
Muhammad Tamzil yang saat itu kader PPP menjabat sebagai Bupati Kudus untuk periode 2003-2008, kemudian maju untuk Pemilihan Gubernur Jateng tahun 2008 namun kalah.
Akhir dari kasus korupsi tersebut, Tamzil harus menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan.
-
Industri Mamin Berkontribusi Signifikan pada PDB dan Penciptaan Lapangan KerjaSatu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan LaluKlarifikasi TKN Soal Isu Program Makan Siang dan Susu Gratis Terealisasi Baru di 2029Berbagi di Bulan Ramadan, Front Pemuda Muslim Maluku Bukber Bareng Masyarakat MarjinalCapim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPRNicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin MeluluPolri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak DiniWaduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari PublikDari Tangan Dingin Anies, Jakarta Raih Penghargaan, Buah Sabar & Kerja Cerdas!Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi Diperiksa
下一篇:Dua Muka Lama Komisioner Mendaftar Capim KPK
- ·Doa Berbuka Puasa Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan
- ·Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
- ·Ngebut! Lintasan Sirkuit Formula E Telah Rampung
- ·Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai
- ·Firli Bahuri Kembali Hindari Awak Media Usai Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan
- ·Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes
- ·Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes
- ·HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?
- ·Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Naik Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka
- ·Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini
- ·Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya
- ·Diduga Lecehkan Korban Penganiayaan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot
- ·Tim Prabowo Minta Ini ke MK
- ·Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya
- ·Urai Arus Balik, Jadwal Masuk Sekolah Diundur Jadi 12 Mei
- ·Klarifikasi TKN Soal Isu Program Makan Siang dan Susu Gratis Terealisasi Baru di 2029
- ·Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
- ·Polri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak Dini
- ·Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih
- ·Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- ·FOTO: Svargabumi Borobudur, Wisata Instagenic di Tengah Sawah Magelang
- ·Ngebut! Lintasan Sirkuit Formula E Telah Rampung
- ·PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- ·Urai Arus Balik, Jadwal Masuk Sekolah Diundur Jadi 12 Mei
- ·BPS Catat Ekspor RI Tembus US$ 27,74 Miliar pada April 2025
- ·Dinas LH DKI Buru Truk Sedot Tinja Buang Pup di Cawang, Izin Usaha Pelaku Terancam Dicabut
- ·Seberapa Penting Vaksin Meningitis Untuk Jemaah Haji dan Umrah
- ·Viral Pria Ngaku Polisi Geber Motor hingga Keluarkan Pistol ke Pemuda di Gading Serpong
- ·'Mengungsi Sementara di Tetangga' Getir Warga Manggarai Atap Rumahnya Roboh Imbas Hujan Deras
- ·Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- ·KPK Jangan Ragu Periksa Dirut KBN
- ·Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini
- ·Klarifikasi TKN Soal Isu Program Makan Siang dan Susu Gratis Terealisasi Baru di 2029
- ·Turis Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling Jepang
- ·Operasi Aman Bacuya 2023 Digelar, Amankan Piala Dunia U
- ·Usai Olah TKP Kasus Anak Kombes Aniaya Calon Akpol di PTIK, Ini yang Dicari