会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment!

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

时间:2025-05-22 21:15:32 来源:quickq官方网站下载 作者:探索 阅读:140次
Warta Ekonomi,quickq加速器官网最新 Jakarta -

Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).

Baca Juga: Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • 亚洲艺术大学排名汇总!
  • Apa Itu Homologasi?
  • Penyebab Kematian Ibu
  • Anies Sajikan Data Lapangan, Nggak Asal Klaim Turun Biar Dibilang Gubernur Paling Becus Urus Covid
  • 伦敦大学学院奖学金申请条件解析
  • Pemerintah Sepakat Pilkada Serempak Dipercepat September, Kepala Daerah Dilantik Desember 2024
  • Catat, Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini untuk Mencegah Pikun
  • Pengamat sebut Karakter Orang Indonesia Suka Jalan
推荐内容
  • 中央圣马丁艺术学院对本科作品集有什么要求?
  • Pilu, Remaja di Tangsel Tewas Dikeroyok dan Ditebas Celurit
  • Cak Imin Ungkap Pertemuannya Dengan Habib Rizieq: Saya Diundang Untuk Jadi Saksi
  • Terungkap! 5 Anggota KKB Tewas Ditembak di Papua Ternyata Anak Buah Ananias Ati Mimin
  • Sempat Dipuji, Taruna Keturunan Bule Simpatisan HTI? Ini Kata Mabes TNI
  • Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli