Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara
Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno wilayah Kota Solo, Nur Rochmi Kurnia Sari, divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.
Nur Rochmi Kurnia Sari divonis karena pelanggaran pemilu yakni berkampanye di masjid wilayah Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Majelis hakim menetapkan Nur Rochmi Kurnia Sari tidak menjalani masa kurungan.
Baca Juga: Kadernya Dipolisikan, Reaksi Gerindra 'Ngeri'
Namun jika melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan lima bulan ke depan akan ditahan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Indriani dan hakim anggota Erni Kusumawati serta Sunardi secara bergantian dalam sidang kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (10/5/2019).
Menanggapi putusan tersebut, Nur Rochmi Kurnia Sari menyatakan menerima. Sedangkan JPU yakni Risza Kusuma dan Nanang Riyanto masih pikir-pikir. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indriani ini dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Terpidana yang baru melahirkan ini datang memakai jilbab hijau dan senada dengan warna baju didampingi empat anggota tim pengacaranya.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyampaikan caleg Gerindra tersebut secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 521 junto Pasal 280 huruf H UU RI No. 7/2017 tentang Pemilu, yakni kampanye di tempat ibadah. Barang bukti yang dirampas untuk negara di antaranya foto lembar kegiatan kampanye di masjid, satu kalender, dan spesimen surat suara Pilpres yang tercoblos pada pasangan nomor urut dua, spesimen surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kota Solo, beserta amplop warna putih dan uang Rp300.000.
Nur Rochmi Kurnia Sari menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding akan putusan tersebut. Menurutnya putusan majelis hakim sudah sangat adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Kondisi terpidana yang memiliki tiga orang anak, dua anak di antaranya masih di bawah lima tahun (balita) menjadi pertimbangan majelis hakim. Apalagi Nur Rochmi baru saja melahirkan dan masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif sehingga menjadi pertimbangan tersendiri.
"Saya baru saja melahirkan dan tidak bisa dipisahkan karena masih memberikan ASI eksklusif yang dijamin dalam UU Kesehatan. Ini menjadi dasar kuat majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan," katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan masih menunggu langkah lanjutan dari JPU terkait vonis terhadap caleg Gerindra tersebut. "JPU tadi menyampaikan masih pikir-pikir, jadi tunggu saja bagaimana langkahnya," katanya.
Menurut dia, paling tidak vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua bulan dengan masa percobaan lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan dinilai mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu.
Meskipun putusan tersebut dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU. Diketahui terpidana melakukan kampanye di masjid di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura. Terpidana mengajak dan mengarahkan memilih calon tertentu serta memberikan sejumlah uang.
-
Cara ke Monas Naik TransJakarta, MRT, dan LRTDieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi IniKota di Prancis Punya Cara Cerdas Atasi OvertourismAda Truk Mogok Di Tol JORR Arah Kampung Rambutan Pagi Ini, Lalin MacetKPK Periksa Satu Saksi Kasus Rommy, Pejabat Kemenag?Update COVIDKapan Tribun Formula E Dibangun? Begini Pengakuan Wagub Riza PatriaBerhenti Konsumsi Minuman Manis, Apa yang Terjadi pada Tubuh?VIDEO: Kemeriahan Perayaan Matahari Musim Dingin di StonehengeKPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta
下一篇:Pokoknya Mas Anies Harus Tegas, Kelab Malam Jangan Diberi Toleransi
- ·IG Group Tawarkan Perdagangan Kripto, Tanda Investasi Bitcoin Makin Diminati Masyarakat?
- ·PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo
- ·Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini
- ·Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung
- ·Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...
- ·Usai Olah TKP Kasus Anak Kombes Aniaya Calon Akpol di PTIK, Ini yang Dicari
- ·Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi
- ·Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
- ·Kemenag Bantah 'Tudingan' KPK, Soal Ini
- ·Berhenti Konsumsi Minuman Manis, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- ·Urai Arus Balik, Jadwal Masuk Sekolah Diundur Jadi 12 Mei
- ·Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...
- ·Jakarta Menuju New Normal, Sandi Bilang...
- ·Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- ·Novel Minta Firli cs Dibersihkan Dulu dari KPK, Baru...
- ·Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
- ·Rumah Wali Kota Dumai Digeledah KPK
- ·Update COVID
- ·Disebut Harus Ditiru Pemimpin Lain, Anies Baswedan Tak Hadiri Undangan Danny Pomanto, Alasannya...
- ·Ahli Renang Bantah Alasan YA Tenggelamkan D Hingga Tewas: Tidak Sesuai Prosedur
- ·9 Tempat di Bandung yang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru
- ·Bintang KPop & Drakor Kini Punya Gerbang Khusus di Bandara Incheon
- ·TKN Fanta Rayakan Kemenangan Prabowo
- ·The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS
- ·VIDEO: Unik Stasiun Kereta Bawah Tanah Stockholm, Penuh Mural
- ·Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan
- ·Pajak Cuma Dipatok 5 Persen untuk Pembelian Mobil PHEV
- ·Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi
- ·Berbagi di Bulan Ramadan, Front Pemuda Muslim Maluku Bukber Bareng Masyarakat Marjinal
- ·Kolaborasi dengan Swasta, Pemerintah Hadirkan Posko Mudik Aman dan Sehat di Terminal Jatijajar Depok
- ·Ancol Kembali Buka Hari Ini, Baca Ini Bila Ingin Rekreasi ke Sana di Tengah Pandemi
- ·Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- ·KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta
- ·Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB
- ·Menko PMK : Mudik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, Terima Kasih Kapolri dan Menhub
- ·Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri