百科

Satgas Pangan Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu

字号+ 作者:quickq官方网站下载 来源:时尚 2025-06-10 17:44:25 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penim quickq充值

Warta Ekonomi,quickq充值 Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor di Kota Palu, kemarin.

Gudang yang menjadi tempat menimbun puluhan ribu liter minyak goreng itu pun langsung disegel. "Sejauh ini, kami sudah menyegel dua tempat itu setelah kita temukan ribuan liter minyak goreng merek Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya itu ada 4.209 dus atau 53.869 liter, " terang Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona.

Menurutnya pihak kepolisian telah memantau distributor-distributor yang memilih untuk menunda menjual minyak gorengnya, dengan alasan masih membeli dari pabrik dengan harga yang lama. Dari penilaian distributor akan mengalami kerugian dalam jual beli dengan ketetapan harga yang sudah diatur pemerintah.

Satgas Pangan Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu

Satgas Pangan Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu

Ia menilai modus distributor melakukan kegiatan itu untuk mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.

"Dua tempat ini disegel bersama pihak Kadis Perindag, masing-masing lokasinya di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, tepatnya di gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau ruko di Jalan Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ," jelas Ilham.

Direskrimsus Polda Sultent mengemukakan, dari gudang CV AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek Viola sebanyak 1.748 dus atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu, ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dus atau 32.514 liter.

Dalam perkara itu, pihak Satgas pangan akan melakukan tindak lanjut penyelidikan, terhadap pelanggaran pada Pasal 133 jo Pasal 53 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU Noomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Satgas Pangan Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Harga Minyak Naik Didorong Pelemahan Dolar dan Harapan Kesepakatan Dagang China

    Harga Minyak Naik Didorong Pelemahan Dolar dan Harapan Kesepakatan Dagang China

    2025-06-10 17:06

  • Ini Penjelasan Ahok Soal Foto Bersama Kakak

    Ini Penjelasan Ahok Soal Foto Bersama Kakak

    2025-06-10 15:27

  • Soal Status Tersangka SYL, Sahroni Nasdem: Saya Kaget Pak Mahfud Tiba

    Soal Status Tersangka SYL, Sahroni Nasdem: Saya Kaget Pak Mahfud Tiba

    2025-06-10 15:12

  • 5 Cara Membuat Es Lumut, Bisa Jadi Ide Jualan

    5 Cara Membuat Es Lumut, Bisa Jadi Ide Jualan

    2025-06-10 15:01

网友点评