Bongkar Tambang Raja Ampat, Ini Berbagai Pelanggaran Lingkungan yang Terjadi Versi KLH
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan temuan ini dalam kegiatan media briefing Langkah Penanganan Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di wilayah tersebut.
“BiodiversitasRaja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kami menaruh perhatian besar terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut,” ujar Hanif, dikutip Minggu (9/6/2025).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Pilih Kasih Soal Tambang Raja Ampat
KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan sejak akhir Mei 2025, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Dari hasil pengawasan, KLH/BPLH menemukan PT ASP melakukan kegiatan tambang nikel di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah. KLH/BPLH telah memasang plang peringatan dan menghentikan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
PT Gag Nikel diketahui beroperasi di Pulau Gag dengan luas wilayah tambang mencapai ±6.030,53 hektare. Kedua lokasi tersebut termasuk pulau kecil, sehingga aktivitas tambangnya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam undang-undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Hanif.
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Tidak Berdampak Serius pada Lingkungan
KLH/BPLH kini sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Jika ditemukan pelanggaran hukum, izin lingkungan kedua perusahaan akan dicabut.
PT MRP juga menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH untuk aktivitas tambangnya di Pulau Batang Pele. KLH/BPLH telah menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan tersebut.
Sementara itu, PT KSM terbukti melakukan pembukaan lahan seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas ini menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.
Hanif menambahkan bahwa KLH/BPLH juga tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum baik secara perdata maupun pidana atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan tersebut. KLH/BPLH akan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk tenaga ahli dalam proses ini.
“Tentu pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus kami dan komitmen kami dalam menjaga biodiversitasdan kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” ujar Hanif.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang seluruh izin lingkungan dan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. KLH/BPLH juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melakukan evaluasi terhadap izin-izin lingkungan yang telah diterbitkan.
Menteri Hanif dijadwalkan mengunjungi langsung lokasi pertambangan dalam waktu dekat untuk meninjau langsung dampak lingkungan yang ditimbulkan sebelum mengambil langkah penanganan lebih lanjut.
下一篇:Profil Firli Bahuri, Sosok Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK di Kasus Pemerasan SYL
相关文章:
- Perwakilan Sumitomo Putuskan Mundu, Begini Penjelasan Manajemen Vale
- Rahasia Panjang Umur Sampai 100 Tahun, Ternyata Berkebun
- Komnas HAM Sebut Kericuhan di Pulau Rempang Diduga Ada Pengerahan Kekuatan Aparat yang Berlebihan
- DIY Kaji Aturan Wajib Life Jacket di Pantai Selatan, Cegah Kecelakaan
- Waspada! Gunung Anak Krakatau Semakin Aktif 5 Kali Erupsi, Gemuruh Terdengar Hingga di Pulau Sebesi
- FOTO: Menantang Batas, Perjalanan Abdul Rahman Menuju Rekor Dunia
- FOTO: Svargabumi Borobudur, Wisata Instagenic di Tengah Sawah Magelang
- Elektabilitas Erick Thohir Tertinggi sebagai Cawapres di Jatim Menurut Survei PRC
- Nusron Wahid Masuk Badan Pemenangan Nasional Prabowo
- Pengusaha Jakarta Ngeluh Soal PSBB Total: Baru Gigi Satu, Gigi Dua Sudah Direm
相关推荐:
- Kabaharkam Polri Pimpin Upacara Serah Jabatan Kakorpolairud dan Kakorsabhara Baharkam Polri
- Pengusaha Jakarta Ngeluh Soal PSBB Total: Baru Gigi Satu, Gigi Dua Sudah Direm
- Thailand Rebut Kembali Mahkota Raja Pariwisata ASEAN dari Malaysia
- Kemendag Konsisten Gandeng Generasi Wuda Jadi Wirausaha untuk Bantu Wujudkan Indonesia Emas 2045
- ICW Desak Lili Pintauli Kooperatif Hadiri Sidang Etik, Minta Ketua KPK Beri Jaminan
- Industri Mamin Berkontribusi Signifikan pada PDB dan Penciptaan Lapangan Kerja
- Lebarkan Sayap, BTN Bidik Ekosistem Industri Fesyen di Indonesia
- Kenapa Ada Orang Tetap Ngantuk Meski Sudah Minum Kopi?
- Airlangga Hartarto Sambut Presiden Jokowi di HUT ke
- Pimpin Doa di Upacara, Menag Yaqut Sebut Takdir Tuhan Selamatkan Pancasila
- Mahfud MD Ungkap UU ASN Mengakhiri Masalah Tenaga Honorer
- Polisi Siap Selidiki Penemuan Beras Bansos Terkubur di Depok
- Warga Pulau Jawa Nilai Dinasti Politik Berbahaya Bagi Demokrasi Indonesia
- Spekulasi Akusisi Grab Kian Kencang, GOTO Bawa Kabar Terkini
- Kampanye di Bandung, Prabowo: Kami akan Bekerja Sebenar
- Bank DKI Cairkan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa
- Anggota MKMK Bintan R Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim Konstitusi
- KPK Segera Rapat untuk Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka
- KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu Bentuk Posko di Setiap Wilayah untuk Pantau Arus Nataru
- Anies Baswedan Kampanye Perdana di Titik Tanah Merah, Ini Alasannya