Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu mengatakan Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakini bersalah.
Baca Juga: Di Pledoi Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Berdasarkan pernyataan Wahyu, Ferdy Sambo terlibat dan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tambahan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," papar Wahyu dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu oleh pidana mati," tambahnya.
Adapun, hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa, kata Wahyu, mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, posisinya sebagai Kadiv Propam.
Wahyu memaparkan perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat serta berbelit-belit untuk mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Sementara dalam poin hal meringankan, Hakim Wahyu mengaskan tidak ada poin yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tandasnya.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
-
Manusia dan Kobra Hidup Berdampingan di Desa Ini, Tertarik Berkunjung?Tingkatkan Pendapatan, Golden Flower (POLU) akan Beli 118 Unit ApartemenMetro Style Cilandak Resmi Dibuka, Fashion Kekinian Harga TerjangkauKelompok Orang Ini Tak Boleh Makan Bawang Putih, Siapa Saja?Waspada, Ini 5 Gejala Awal Pecah Pembuluh Darah di OtakKemenag: Azan Magrib Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Hanya untuk WIBResmi! ADMR Ganti Nama Menjadi Alamtri Minerals IndonesiaBacaan Sholawat Asyghil, Mohon Perlindungan dari KezalimanPutri Tanjung: Saatnya Perempuan Indonesia Bersinar di Panggung GlobalErick Thohir Soal Penolakan Ray Dalio: 'Itu Ranahnya Danantara'
下一篇:Ini 8 Tanda Tubuh Kelebihan Karbohidrat, Awas Berat Badan Bisa Naik
- ·Ini 8 Tanda Tubuh Kelebihan Karbohidrat, Awas Berat Badan Bisa Naik
- ·Penumpang Kunci Balita di Toilet Pesawat Gegara Tak Henti Menangis
- ·FOTO: Popularitas Boba di Negeri Tirai Bambu
- ·Latihan Simulasi ANBK SD 2024 Lengkap Link dan Cara Menggunakannya, Persiapan sebelum Ujian!
- ·Muncul Kabar Anies Baswedan Bakal Jadi Menteri Kabinet Prabowo
- ·Malaysia Beri Penumpang Refund jika Pesawat Delay 5 Jam Lebih, RI?
- ·Distributor TOTO (SPTO) Bagikan Dividen Rp189 Miliar, 60% dari Laba 2024
- ·WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
- ·Viral Video Pernikahan Anak di Lombok, LPA Angkat Bicara
- ·Imbas Tarif Trump, Penjualan Kendaraan di AS Turun Paling Tajam Sejak 5 Tahun Terakhir
- ·Diskon 30%, Ini Daftar Kereta Ekonomi yang Kena Potongan Harga
- ·Tidur di Lantai Tanpa Alas Bikin Reumatik, Mitos atau Fakta?
- ·KAI Ubah Pola Operasional Sejumlah Perjalanan Kereta Api Per 1 Juli 2024
- ·Gandeng Kemenparekraf, MEG Cheese Promosikan Wisata Indonesia Lewat Kemasan Keju Edisi Spesial
- ·Metro Style Cilandak Resmi Dibuka, Fashion Kekinian Harga Terjangkau
- ·5 Buah Pereda Sakit Kepala, Tubuh Segar Pening Hilang
- ·Trump Batasi Ekspor Chip ke China, Nvidia Bakal Rugi Jumbo
- ·Imbas Tarif Trump, Penjualan Kendaraan di AS Turun Paling Tajam Sejak 5 Tahun Terakhir
- ·Penumpang Kunci Balita di Toilet Pesawat Gegara Tak Henti Menangis
- ·Penumpang Kunci Balita di Toilet Pesawat Gegara Tak Henti Menangis
- ·FOTO: Menapaki Sejarah di Pulau Onrust
- ·BYD Resmi Luncurkan Seal 06 EV
- ·Link dan Cara Download Logo Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Maknanya
- ·Pikir Lagi Sebelum Pakai Hair Dryer di Kamar Hotel, Ini Kata Pakar
- ·Finalis Miss Universe Ekuador Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun
- ·Yang Lagi Diet Merapat, 3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Usir Lemak Perut
- ·MUI Soal Toleransi dalam Fatwa Salam Lintas Agama: Sunnah
- ·Kapan Waktu Terbaik Jalan Kaki untuk Turunkan Berat Badan?
- ·Link dan Cara Download Logo Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Maknanya
- ·Menko Perekonomian Airlangga Ajak Kanada Kolaborasi Manfaatkan Peluang Ekonomi
- ·Calon Paskibraka Tingkat Pusat Diberi Pelatihan Lemhanas di Cibubur Jelang Upacara HUT RI ke
- ·6 Penyakit yang Bisa Dicegah dengan Jalan Kaki, Yuk Jangan Mager
- ·EcoRing Hadir di Indonesia, Ubah Pasar Barang Mewah Bekas
- ·Menko Perekonomian Airlangga Ajak Kanada Kolaborasi Manfaatkan Peluang Ekonomi
- ·Siapa Pun Bisa Kena, Ini Penyebab Stroke di Usia Muda
- ·Survei: 1 dari 6 Pasangan Harus Putus Usai Jalani Liburan yang Buruk