Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil Menurut Islam?
Daftar Isi
- Hukum puasa bagi ibu hamil
- 1. Makruh berpuasa dan boleh tidak berpuasa
- 2. Haram berpuasa dan wajib tidak berpuasa
- 3. Haram tidak berpuasa dan tetap wajib berpuasa
Umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasaselama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Namun, masih banyak yang mempertanyakan, bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil?
Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi semua umat Islam yang baligh dan berakal. Namun, ada kalanya perempuan yang sedang hamil memiliki keraguan untuk menjalankan puasa karena khawatir akan keselamatan diri dan janin dalam kandungan.
Hal ini wajar terjadi karena ibu dan hamil membutuhkan nutrisi yang cukup agar bisa menjalani kehamilan dengan sehat hingga waktu melahirkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Hukum puasa bagi ibu hamil
![]() |
Melansir NU Online, dalam Islam perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh tidaknya meninggalkan puasa.
Tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa dan juga tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya. Hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dari ibu hamil tersebut dan dugaan kuat akan dampak buruk yang bakal terjadi.
Seperti orang yang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terkait wajib tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul 'Ain dijelaskan secara ringkas tiga keadaan tersebut yaitu:
1. Makruh berpuasa dan boleh tidak berpuasa
Keadaan pertama yaitu, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum [bagi orang sakit], maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa.
2. Haram berpuasa dan wajib tidak berpuasa
Ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann)akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa.
3. Haram tidak berpuasa dan tetap wajib berpuasa
Ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah.
Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat.
Sedangkan dalam konteks hukum puasa bagi ibu hamil, tatkala dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka terkait kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.
Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan meng-qadha'(mengganti) puasanya saja.
Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban mengganti puasanya sekaligus membayar fidyah.
Karena itu dapat disimpulkan bahwa hukum asal melaksanakan puasa bagi ibu hamil adalah wajib. Namun kewajiban ini gugur saat ia memiliki dugaan (wahm)bahwa jika tetap berpuasa maka akan membahayakan kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan drop.
(责任编辑:知识)
Hentaskan Kemiskinan, Wamensos: Program MBG Adalah Harapan
Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
Trump Kembali Tuntut Powell: The Fed Harus Potong Suku Bunga Lebih Cepat
Senin Dini Hari, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang Di Kali Basmol Kembangan
建筑专业去哪个国家留学好?各国建筑专业解析
- Lindungi Ekosistem, Kepulauan Galapagos Naikkan HTM Buat Turis
- KPK Klaim Kunjungan Firli Bahuri ke Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah sesuai Tupoksi KPK
- Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
- Sugiyanto Tuding Anies Lakukan Kebohongan Publik, Relawan Balas dengan Kata
- Darurat! Anies Baswedan Ancam Injak Rem Darurat
- Pelan Tapi Pasti, BPS Sebut Perekonomian Jakarta Meningkat 5,58 Persen
- Waduh! Dalam Sepekan, 5 Besi Penutup Saluran Air Di Jalan S Parman Digondol Maling
- PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
-
Dana Digunakan untuk Beli Tanah Saat Sritex Sedang Berdarah, Ini Sebab Bos Sritex Diciduk Kejagung
Warta Ekonomi, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Re ...[详细]
-
Olahraga Malam Setelah Pulang Kerja: Aman atau Berbahaya?
Daftar Isi 1. Jaga asupan sebelum, saat, dan setelah olahraga ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - Tim Persedikab U-17 untuk pertama kalau berhasil memecahkan sejarah dengan membawa ...[详细]
-
Bandara di Arab Saudi Punya Keberangkatan Paling Tepat Waktu di Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Bandara menjadi bagian penting dalam momen keberangkatan pesawat agar tepat ...[详细]
-
Besok! Ashmore Asset (AMOR) akan Buyback Saham Rp4,5 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR) bersiap melakukan pembelia ...[详细]
-
Gelar Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia 2024 Disabet Aeromexico
Jakarta, CNN Indonesia-- Maskapai penerbangan Meksiko Aeromexico memiliki rekor terbaik di dunia unt ...[详细]
-
Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
Warta Ekonomi, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau dibuka di zona hijau pada perd ...[详细]
-
Here We Go: Anies Meluncur ke DPP PDIP Siang Ini, Ada Nama Rano Karno Juga
JAKARTA, DISWAY.ID- PDI Perjuangan bakal mengumumkan lagi bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala ...[详细]
-
Waspadai Takjil Berbahaya Selama Bulan Ramadhan!
Daftar Isi Anda juga perlu mewaspadai takjil dengan kandungan ber ...[详细]
-
KPK Klaim Kunjungan Firli Bahuri ke Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah sesuai Tupoksi KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim kunjungan Ketua KPK Firli Bahu ...[详细]
- Mampu Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Industri Keramik Nasional Butuh Transformasi
- Kementerian PUPR Lakukan Realisasi Pembangunan pada 2024 Capai 49,3 Persen
- Trump Akan Hubungi Putin dan Zelenskiy, Mau Bahas Kesepakatan Dagang
- Golkar Bakal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto
- Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025 Kapan Cair, Termin I Mulai Bulan Februari
- Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional
- Bursa Eropa Catat Kenaikan Mingguan Kelima, Investor Soroti Negosiasi Tarif AS