KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan kronologis penangkapan dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan yang juga diamankan bersama dengan advokat dan panitera.
"Pada Selasa, 27 November 2018 pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan AF (Arif Fitrawan) dan seorang advokat yang merupakan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Secara paralel, tim lainnya, mengamankan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) di kediamannya di daerah Pejaten Timur. Bersama Muhammad Ramadhan, diamankan juga seorang petugas keamanan.
Di rumah Muhammad Ramadhan, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara sebesar 47 ribu dolar Singapura atau sekira Rp500 juta "Kemudian pada pukul 23.00 WIB, dua tim KPK bergerak masing-masing mengamankan kedua hakim IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan) di kos-kosan masing-masing di Jalan Ampera Raya. Keenam orang ini kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal," ungkap Alex.
KPK lalu menetapkan Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).
"Diduga sebagai pemberi adalah advokat AF (Arif Fitrawan) dan MPS (Martin P Silitonga) yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Setalan atas dugaan pelanggaran pidana umum," kata tambah Alexander.
Pemberian uang itu terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
"Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan," ungkap Alex.
Diduga terjadi aliran dana yaitu pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P Silitonga ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 27 November 2018 Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar total Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri.
Pada 27 November 2018, Arif menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47 ribu dolar Singapura. Arif pada hari yang sama lalu menitipkan uang sebesar 47 ribu dolar Singapura tersebut ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim yang diberikan di rumah Muhammad Ramadhan.
-
Apa yang Terjadi saat Minum Air Dingin di Tengah Cuaca Panas?Detail Pernikahan Crazy Rich Anant Ambani, Dihelat di Gedung 27 LantaiMasuk List Khusus, Taiwan Sajikan Beragam Penawaran ke TrumpMenhub Sebut Mudik HKPK: LHKPN Raffi Ahmad Bakal Diumumkan Kamis atau JumatSusno Duadji Beberkan Tiga PR Besar Pemerintah untuk Tuntaskan Masalah Pejabat Berekening GendutAnies Baswedan Sebut Proses Tahapan Pilpres Berjalan Tidak AdilFOTO: Liburan Sambil Belajar Sejarah di Monas JakartaMoschino Rilis Tas Berbentuk Seledri Raksasa, Harganya Rp71 JutaFOTO: Pegulat Sumo 'Berkeliaran' di Washington DC
下一篇:Mahfud MD Desak Kasus Pagar Laut Segera Dijerat Pidana, Publik Salahkan Utang Budi Oligarki
- ·5 Cara Ampuh Menghilangkan Mata Panda, Wajah Segar Lagi
- ·Prabowo Sebut Hubungan Indonesia
- ·Perempuan Ini Setia Meski Suaminya Berubah Jadi Wanita
- ·Macron Saat Bertemu Prabowo: Persahabatan Indonesia dan Prancis Bukan Sekadar Kata
- ·5 Minuman Pelancar BAB, Jitu Bikin Perut 'Plong' Seketika
- ·YULE Bagi Dividen Rp12,69 Miliar, Pembayaran Dijadwalkan Juni
- ·Emiten Milik Crazy Rich Hermanto Tanoko Gelontorkan Capex Rp500 M untuk Bangun Pabrik
- ·Emiten Milik TP Rachmat Ini Mantap Ekspansi Energi Terbarukan
- ·Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dirut Pertamina: Ini Adalah Tanggung Jawab Saya
- ·Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor
- ·Tak Selalu Buruk, Apa Saja Efek Terkena AC Setiap Malam?
- ·Ketegangan China–Taiwan Memanas, Saling Tuduh Soal Serangan Siber
- ·Kadin Indonesia Resmi Kukuhkan Dewan Pengurus 2024
- ·Buntut Masalah Internal KPK, Novel Baswedan Bingung Kenapa Ada yang Memuji KPK di Kondisi Sekarang
- ·Gegara Trump, Ekonomi Amerika Serikat Diprediksi Hanya Tumbuh 1,5% di 2025
- ·Ngegas Goda Trump, Vietnam Gencarkan Diplomasi Dagang ke Amerika Serikat
- ·Kualitas Air Masih Buruk, Praktik Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Dievaluasi
- ·NFA Optimis Banpang Akan Kembali Gunakan Beras Dalam Negeri
- ·Firli Bahuri Dianggap Plin
- ·Daftar 7 Vitamin yang Jarang Diketahui, Apa Saja?
- ·Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh
- ·Prudential Syariah Tegaskan Dominasi di Industri Asuransi Halal
- ·Susno Duadji Beberkan Tiga PR Besar Pemerintah untuk Tuntaskan Masalah Pejabat Berekening Gendut
- ·Masuk List Khusus, Taiwan Sajikan Beragam Penawaran ke Trump
- ·Survei Indikator Soroti Tingkat Kepuasan Masyarakat dengan Program Makan Bergizi Gratis
- ·Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!
- ·5 Minuman Pelancar BAB, Jitu Bikin Perut 'Plong' Seketika
- ·Lewat Produk Reksa Dana Ekuitas Syariah, Henan Asset Catatkan Prestasi di Kancah Global
- ·Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower
- ·Daftar 7 Vitamin yang Jarang Diketahui, Apa Saja?
- ·KPK 'Keruk' Harta Setnov Rp862 Juta, Ini Alasannya
- ·Lawan Efek Kebijakan Trump, Uni Eropa Bakal Rilis Aturan Baru untuk Aluminium dan Baja
- ·'Haram' Hukumnya Makan Telur Bareng 7 Makanan Ini, Bisa Bahaya
- ·Prabowo Janji Akan Minimalisir Jumlah Korupsi di Indonesia
- ·Libur Sekolah Ramadan Tetap Belajar di Rumah, Ini Penjelasan Wamendikdasmen untuk Siswa non
- ·Pengemasan dan Kolaborasi Penting untuk Tingkatkan Potensi Ekraf Seni Pertunjukan