会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU!

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

时间:2025-05-22 23:49:47 来源:quickq官方网站下载 作者:娱乐 阅读:102次
Warta Ekonomi,quickq最新官网ios Jakarta -

PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2025.

PN Jakarta Pusat juga telah memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara dibawah Register Nomor 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut. 

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Kamis (22/5), Direktur Utama PTDU, Heru Putranto, memastikan bahwa kondisi perusahaan pun tetap stabil dan berjalan normal. “Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan,” ujar Heru.

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

Baca Juga: Djasa Ubersakti (PTDU) Dapat Panggilan Sidang PKPU, Petinggi Angkat Bicara

Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU

Baca Juga: Aero Systems Indonesia Ditetapkan dalam PKPU Sementara

Diberitakan sebelumnya, perusahaan konstruksi ini sempat mendapat panggilan sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada April lalu. Adapun sidang PKPU ini diajukan oleh PT Arga Wiyarta Langgeng sebagai pihak pemohon, sementara PT Djasa Ubersakti Tbk menjadi pihak termohon. 

“Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015, dengan ini PT Djasa Ubersakti Tbk (Perseroan) menyampaikan informasi atau fakta material sehubungan adanya Panggilan Sidang Permohonan PKPU Nomor Perkara 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga.Jkt.Pst, pada tanggal 08 April 2024," ungkap manajemen PTDU kala itu. 

Setelah adanya putusan terbaru dari PN Jakarta Pusat, Djasa Ubersakti kini bisa kembali berfokus menjalankan bisnisnya tanpa terganggu oleh masalah hukum. 

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • 丹麦工业设计大学有哪些?
  • Jokowi Sebut Pengalihan Subsidi BBM Digunakan Pembangunan Insfrastruktur Vital
  • 7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari
  • Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
  • Kemenperin Bantah Menperin Gagal Bangun Manufaktur
  • 5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan
  • Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
  • Mandiri Digipreneur Hub Perkuat Digitalisasi dan Pengelolaan Keuangan UMKM
推荐内容
  • Kolak Sebagai Medium Dakwah, Wujud Pertaubatan Lewat Makanan
  • Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
  • Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi
  • Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming
  • Bocoran Spesifikasi dan Harga BYD Seal 06 SUV, Enggak Listrik Murni
  • 6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru