Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
JAKARTA,quickq官方网站入口 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada.
Andi mengatakan nantinya dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.
"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apapun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Munas Golkar Ke 11, Agus Gumiwang Apresiasi Airlangga: Beliau yang Berikan Kontribusi Besar ke Partai
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Pep Guardiola Setujui Transfer Spektakuler Manchester City, Incar Ilkay Gundogan Sebagai Anak Hilang dari Barcelona
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
- 1
- 2
- »
下一篇:Heboh Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub Riza Pasang Badan, Gubernur Anies Diem
相关文章:
- Survei IPO Ungkap Natalius Pigai dan Budi Arie Jadi Menteri yang Paling Layak Kena Reshuffle
- 艺术设计留学需要什么条件?
- Pemerintah Akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Jika Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu
- Wamen PPPA Tinjau Program Makan Bergizi Gratis Bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Balita
- Buset! Bentjok Ketahuan Punya Apartemen Nyaris 100 Unit, Kejagung Langsung Sita
- Sekolah Rakyat Prabowo untuk Siswa Miskin Bisa Tampung Murid Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi
- FOTO: Debut Perdana Adrian Appiolaza untuk Moschino di Milan
- Anies Berlakukan Fase Transisi, Kecuali di 15 RW di Wilayah . . . Masih Zona Merah!
- 12 Anggota Keluarga Kena Penyakit Jamur Usai Jelajahi Gua Kelelawar
- Hari Ini Ratna Bacakan Pembelaan, Isinya 108 Halaman
相关推荐:
- AHY Sebut UMKM Kontributor Utama Peningkatan Ekonomi
- 高考不理想出国留学攻略!
- Berapa Jumlah Rakaat Salat Nisfu Syaban?
- Dana Institusional Membanjiri ETF, Bitcoin Pecah Rekor di Tengah Perubahan Struktur Pasar Kripto
- Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain: Ini Patut Disyukuri
- 10 Pantai Terbaik di Dunia versi Tripadvisor, Tak Ada dari Asia
- Sekolah Rakyat Prabowo untuk Siswa Miskin Bisa Tampung Murid Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi
- Iran Tak Gentar, Siapkan Balas Telak Jika Fasilitas Nuklir Diserang Israel
- Kenali Tanda Asam Urat Tinggi, Waspadai Gejalanya Sejak Dini
- Pemerintah Akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Jika Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu
- Voting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi
- Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain: Ini Patut Disyukuri
- Muhammadiyah Akui Masih Pikir
- Terseret Skandal Jiwasraya, Taipan Tan Kian Buka Suara
- Kapan Akhir Bulan Syawal? Simak Batas Waktu Puasa Syawal
- INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main
- Kondisi Terkini Tersangka Mutilasi Ciamis, Mulai Bisa Diajak Bicara
- Bentuk Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu Terpilih Jadi Ketua
- FOTO: Pesona Kota Tua 'Al
- FOTO: Gemerlap Langit Kala Festival Kembang Api Internasional Malta