Dengarin Nih Perintah Terbaru Mas Anies: Ini Keputusan Gubernur Jakarta....
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 tentang lokasi isolasi penanganan Covid-19 yang ditandatangani pada 31 Mei 2021. Lokasi isolasi milik Pemprov DKI Jakarta ini berkapasitas 8.249 orang.
Sementara itu, Keputusan Gubernur tersebut sekaligus mengubah Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19.
Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka
Kepgub terbaru yakni terkait kebijakan Satgas Covid-19 nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19.
Selain itu, pemberhentian pembiayaan penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan fasilitas isolasi terkendali serta penginapan bagi tenaga kesehatan sesuai Kepgub Nomor 979 Tahun 2020.
Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021, tercantum daftar lokasi isolasi kapasitas mencapai 8.249 orang.
Baca Juga: Mas Anies Sadar Nggak Ya Lagi Disindir? 22 Warga Jaktim Kena Covid, Gubernur Bikin Jalur Sepeda
Berikut daftar lokasi isolasi pasien Covid-19.
- Tahap Pertama (Kapasitas 607 orang)
- Graha Wisata TMII (100 orang)
- Graha Wisata Ragunan (200 orang)
- Hotel Grand Mansion Menteng (77 orang)
- Pusdiklat Gulkarmat Ciracas (30 orang)
- Masjid Raya KH Hasyim Ashari (200 orang)
Halaman:
- 1
- 2
下一篇:Jangan Terlalu Banyak, Ini 5 Efek Samping Minum Susu Berlebihan
相关文章:
- Anies Kaget Jokowi Tanggapi Debat Capres: Presiden kok Komentar?
- Sebelum Tawuran di Penjaringan, Dua Geng Ini Janjian Lewat Media Sosial
- Sebut Anies Berkelas, Sindiran Helmi Felis Bikin Kena Mental: Kalau Heru Budi?
- China Bakal Luncurkan 'Kereta Api Perak' untuk Turis Lansia
- Jokowi Ungkap Jenderal TNI Agus Subiyanto Penuhi Aspek Calon Panglima TNI
- IDF 2025 Jadi Tonggak Penting APJII Dorong Ekosistem Digital
- Warga Sindir Ferdy Sambo yang Hukumannya Jadi Penjara Seumur Hidup, 'Hukum Lagi Promo 8.8'
- Permintaan Tinggi, Pemprov DKI Tambah Armada untuk Mudik Gratis 2025 Jadi 293 Bus
- Kasus Corona di Jakarta Makin Mengkhawatirkan
- Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
相关推荐:
- Jangan Anggap Enteng, Kentut Bau Bisa Jadi Sinyal Masalah Kesehatan
- Panas! Ruhut Semprot Pendukung Anies: Udah Gagal Pikir, Masih Ngebacot Marah
- Marak Pungli di Tempat Wisata RI, Pemerintah Siap Basmi Lewat Pokja
- Syarat Pendidikan untuk Lamar PPSU Dilonggarkan, Rano Karno: Preman Bisa Daftar
- Sebelum Serang Rumah Kapolri, Pelaku Disebut ke Rumah Prabowo Subianto
- Maskapai Benci jika Penumpang Minta Pindah Kursi, Ini Alasannya
- Maskapai Benci jika Penumpang Minta Pindah Kursi, Ini Alasannya
- Heru 'Orangnya Jokowi' Kembali Otak
- Mitos atau Fakta: Benarkah Garam Ampuh Usir Ular?
- PIA DPR RI Undang Anak
- VIDEO: Jangan Tertipu Oleh Waktu
- Sudah jadi Tersangka Vlog 'Ikan Asin', Pablo Benua juga Terseret Kasus Penipuan
- Kasus Kerumunan di Petamburan, Setelah Anies Siapa Lagi?
- Pesawat dan Jet Pribadi Nyaris Tabrakan di Landasan Bandara Chicago
- Seleksi Capim KPK, DPR Minta Pansel Selesaikan Urusan Sebelum Oktober
- Ada Barbuk Rp200 Juta dalam OTT Bupati Kudus
- Hobinya Korupsi, Berapa Sih Harta Bupati Kudus?
- Waspada! BEI Cermati Pergerakan Tak Biasa Saham GTBO dan NAIK
- Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Beras dan El Nino Tersampaikan ke Warga Kupang
- Ditanya Wartawan Soal Ujung Kasus Novel, Kapolri Ogah Komentar