Kejagung Kaji UU BUMN Baru Soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
JAKARTA,quickq官网软件ios DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji Undang-Undang BUMN baru yang menyebutkan bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN," kata Harli kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S-1/D-4 Skema RPL, Simak Cara Daftarnya
BACA JUGA:UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons
Harli menilai direksi hingga komisaris BUMN masih bisa ditindak selama ada fraud atau tindakan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain.
"Menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelas Harli.
Oleh karena itu, ia mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan sangat penting dalam pengusutan sebuah kasus.
BACA JUGA:Direktur Pemberitaan JAK TV Ditersangkakan Kejagung, AJI: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers!
“Fungsi penyelidikan dan penyidikan itu yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN itu, katakanlah masih ada unsur-unsur itu, unsur fraud-nya, kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi di BUMN. Dan saya kira itu masih menjadi pintu masuk dari aparat penegak hukum untuk melakukan yang lebih lanjut,” jelas Harli.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 1/2025 tentang BUMN yang disahkan pada Februari 2025 lalu menyebut anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Hal itu tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
BACA JUGA:Setelah Bolak-balik, Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK, adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(责任编辑:休闲)
Prabowo Berangkat ke 5 Negara Timur Tengah, Bahas Geopolitik dan Geoekonomi Dunia
7 Tanaman Herbal Ini Bisa Meningkatkan Kecerdasan Otak
BCA Gabung FLPP, Menteri PKP: Ini Sejarah Baru
Djaka Budhi Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Pensiun TNI Ternyata Masih Diproses
BKSAP DPR Bertemu Komite Parlemen Uni Eropa Dukung Penyelesaian Indonesia
- CAIR! Cek Besaran Dana Bansos 2025, Honor Pendamping Sosial Lancar Jaya!
- Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
- Christina Aguilera Manggung Pakai Gaun Rancangan Desainer Indonesia
- Prabowo Subianto Tak Hadiri Muktamar PKB karena Sakit, Ini Respons Cak Imin
- Kritik Kader PDI Perjuangan Soal Bagi
- Entrepreneur Hub Terpadu Wadah Strategis Cetak Wirausaha Unggul Lewat Kolaborasi
- Mendag Sebut Platform AI Bantu UMKM Akses Informasi Ekspor
- Kabar Baik Buat Penerima PIP Tak Perlu Daftar KIP Kuliah Lagi, Kemendikbud Siap Ambil Langkah Ini
-
Keluarga Jelaskan Alasan David Ozora Kembali Sekolah
JAKARTA, DISWAY.ID- Keluarga menjelaskan kondisi Cristalino David Ozora saat ini usai alami pengania ...[详细]
-
10 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Menyambut tahun baru, sebagian orang sudah mulai menyusun rencana untuk mel ...[详细]
-
BPJPH Perkuat Diplomasi Halal Global di Konferensi Ekonomi Islam IFESDC 2025 Washington DC
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. Ahmad Haikal H ...[详细]
-
Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia
Warta Ekonomi, Jakarta - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda M ...[详细]
-
Hasan Nasbi Mundur, Kirim Surat ke Prabowo: Sudah Saatnya Menepi dan Jadi Penonton!
JAKARTA, DISWAY.ID -Hasan Nasbi mengungkapkan alasannya mengundurkan diri dari jabatan Kepala Kantor ...[详细]
-
Akui Bersalah Soal Postingan Banjir, Polda Metro Jaya Minta Maaf
Warta Ekonomi, Jakarta - Polda Metropolitan Jakarta Raya mengakui adanya kekeliruan terkait informas ...[详细]
-
Djaka Budhi Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Pensiun TNI Ternyata Masih Diproses
Warta Ekonomi, Jakarta - Letnan Jenderal TNI Djaka Budhi Utama menyatakan telah mengajukan pengundur ...[详细]
-
Targetkan Bangun 50.000 Rumah Subsidi untuk MBR, Lippo Group Salurkan FLPP Lewat Nobu Bank
Warta Ekonomi, Jakarta - Lippo Group melalui PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu Bank) menargetkan pemban ...[详细]
-
AHY Resmikan Pengurus Demokrat Periode 2025
JAKARTA, DISWAY.ID– Irwan Fecho resmi menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat.Ketua Um ...[详细]
-
Ini Susunan Upacara Bendera Lengkap Rangkaian Acara HUT RI 17 Agustus 2024 di IKN dan Istana Merdeka
JAKARTA, DISWAY.ID --Pada tahun ini, pemerintah akan menggelar peringatan Hari Kemerdekaan Republik ...[详细]
Soal Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Hampir Rp1 Milyar, Mensesneg: Itu Standar Biaya
Pekerja Asal China Meninggal di Apartemen Meikarta, Polisi Bilang Penyebabnya...
- Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK
- Djaka Budhi Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Pensiun TNI Ternyata Masih Diproses
- BPIP Bantah Lakukan Pemaksaan Lepas Jilbab Terhadap 18 Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN
- Terkesan Sepele, Ini 7 Manfaat Jalan Kaki Sepuluh Menit Setelah Makan
- Sempat Beri Bocoran, Kemendikdasmen Tegaskan Format Baru PPDB Tunggu Arahan Presiden Prabowo
- BPIP Bantah Lakukan Pemaksaan Lepas Jilbab Terhadap 18 Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN
- TOK! Agus Gumiwang Resmi Menjadi Plt. Ketua Umum Partai Golkar