Warta Ekonomi,quickq永久免费 Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso membahas rencana pengesahan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hongkong (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA). Pembahasan tersebut dilakukan Mendag Busan bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja (raker) di Jakarta pada Selasa (20/5/2025). 

Baca Juga: Bakal Kembali ke Indonesia, Chevron Bidik Blok Migas Potensi Besar 
Mendag Busan mengatakan protokol tersebut terdiri atas empat pasal dan satu apendiks (Lampiran 3-2), mencakup 570 produk yang telah ditransposisi ke sistem klasifikasi HS 2022. 
Protokol baru ini berfungsi untuk menggantikan Lampiran 3-2 mengenai Product Specific Rules (PSR) pada persetujuan awal AHKFTA dan menghapus Lampiran 3-3 yang berisi PSR yang sebelumnya akan ditinjau. “Pembaruan ini hanya bersifat teknis dan tidak menambah komitmen tarif perdagangan barang maupun elemen baru yang dapat mempengaruhi masyarakat dan keuangan negara,” ujar Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (21/5). Mendag Busan menyebut, beberapa manfaat yang diharapkan dari Protokol ini meliputi peningkatan volume perdagangan Indonesia di kawasan ASEAN dan Hongkong serta memperkuat integrasi ekonomi. Pembaruan PSR ini juga dapat menurunkan biaya perdagangan sebesar 2,7 persen dan meningkatkan ekspor Indonesia ke Hongkong menjadi USD 3,90 miliar pada 2045, terutama di sektor produk logam, manufaktur, dan tekstil. Pemerintah Indonesia juga telah memperkirakan terjadinya peningkatan kesejahteraan Indonesia sebesar USD 11,29 juta serta pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,0045 persen dan investasi sebesar 0,0019 persen. “Adanya Protokol ini juga membuka peluang besar bagi peningkatan ekspor beberapa produk unggulan Indonesia ke Hongkong. Produk-produk potensial yang akan mendapatkan manfaat signifikan meliputi udang dan sejenisnya, komponen elektronik berupa sirkuit terpadu, mutiara hasil budi daya, berbagai produk campuran makanan, serta pakaian berbahan katun,” urai Mendag Busan. Halaman Berikutnya Halaman: |