游客发表
发帖时间:2025-05-29 22:13:51
Usai Lebaran, umat Muslimdianjurkan melaksanakan ibadah sunah puasa di bulan Syawal. Puasaini dilakukan sebanyak enam hari selama bulan Syawal.
Namun, bagaimana hukumnya puasa Syawal bagi orang yang masih memiliki utang puasa? Mengingat qada atau membayar utang puasa sendiri adalah kewajiban, bolehkah puasa Syawal digabung dengan puasa qada?
Ramadan sendiri merupakan bulan yang istimewa bagi umat Muslim. Di bulan yang penuh berkah ini, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa setiap harinya. Siapa pun yang melewatkan puasa Ramadan wajib menggantinya dengan puasa qada atau fidyah di lain hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
"Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian menyempurnakannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun'."
Mengutip NU Online, ada banyak pendapat berbeda soal menggabungkan puasa Syawal dan qada.
Fatwa Majma' al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar as-Syarif menyebut, ada tiga pendapat tentang hal ini di antaranya:
![]() |
Menurut ulama Hanabilah, menggabungkan puasa Syawal dan puasa qada menjadikan salah satu puasa saja yang sah.
Beberapa pendapat mengatakan, puasa Syawal dan puasa qada tetap akan sah meski dijalankan secara bersamaan. Pendapat ini didukung oleh ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi'iyah.
Memiliki niat yang berbeda, puasa Syawal dan qada tidak bisa digabungkan. Sebagian ulama Syafi'iyah dan ulama Hanabilah mendukung pendapat ini.
Perbedaan pendapat juga datang dari Syekh Dr. Ali Jumah. Ia mengatakan, boleh hukumnya menggabungkan niat puasa qada Ramadan dan puasa sunah Syawal.Dengan demikian, akan ada dua pahala yang didapatkan.
Lihat Juga :![]() |
Puasa qada Ramadan dinilai sebagai pengganti kewajiban puasa yang tertinggal, dan puasa sunah Syawal sebagai bentuk rasa syukur atas limpahan rahmat Allah SWT di bulan Ramadan.
Selain itu, ada juga pendapat yang menyarankan puasa qada Ramadan terlebih dahulu, baru kemudian puasa Syawal. Hal ini dituliskan Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil.
"Kalau seseorang mengqada puasa, berpuasa nazar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadis, khususnya orang luput puasa Ramadan dan mengqadanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu, ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Zulkaidah sebagai qada puasa Syawal."
(sya/asr)相关内容
随机阅读
热门排行
友情链接