Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) buka suara terkait dengan isu dugaan kerugian akibat dari kuota internet hangus yang nilainya digadang-gadang mencapai Rp63 triliun.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan seluruh anggota ATSI berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," ujar Marwan dikutip dari keterangan resmi Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: IAW Soroti Praktik Kuota Hangus, Negara Berpotensi Rugi Ratusan Triliun
Marwan mengatakan ketentuan ini sejalan dengan regulasi dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menyatakan bahwa pulsa bukan alat pembayaran sah maupun bentuk uang elektronik. Dengan demikian, pulsa maupun kuota dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti halnya barang konsumsi lainnya.
Marwan menjelaskan pemberlakuan masa aktif bukanlah hal yang eksklusif dalam dunia telekomunikasi, melainkan merupakan praktik umum di banyak sektor.
"Seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub. Operator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) pun menerapkan kebijakan serupa: kuota hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku," ucapnya.
Dia mengatakan kuota internet bukanlah komoditas berbasis volume semata, melainkan hak akses terhadap spektrum frekuensi yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, perbandingan dengan layanan listrik atau jalan tol dianggap tidak relevan secara teknis dan ekonomi.
Untuk itu, Ia menekankan pentingnya transparansi dalam bisnis layanan data yang harus dilakukan oleh para operator seluler. Selain itu, operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket.
Baca Juga: Kerugian Rp63 Triliun per Tahun! IAW Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktik Kuota Internet Hangus
"Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut. Pelanggan diberikan kebebasan/keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya," tutur Marwan.
Untuk mendorong literasi digital masyarakat dalam memahami cara kerja kuota internet, ATSI menyatakan terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan.
"ATSI terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat. Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi," tutup Marwan.
相关文章
Mencermati Track Record 9 Hakim MK, Bisakah Prabowo Menang?
Warta Ekonomi, Jakarta - Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susa2025-06-14Superhouse Surabaya Adakan Senam Sehat Dengan Warga Sekitar
Warta Ekonomi, Jakarta - Holywings Group melalui program CSR Holywings Peduli menunjukkan kepedulian2025-06-14Tak Dengar Peringatan Warga, Lansia Tewas Tertabrak Kereta di Pondok Kopi, Tubuh Terbelah 5 Bagian
SuaraJakarta.id - Nasib nahas dialami seorang wanita lanjut usia. Lansia tanpa identitas itu tewas t2025-06-14Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, KPK Amankan Bukti Jam Rolex hingga Tas Hermes
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Kelautan dan2025-06-14Kata Luhut Soal Kebijakan WFH 75%: Kita Terserah Pak Anies Saja
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaita2025-06-14Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan2025-06-14
最新评论