Dua Kali Kejeblos di Kasus Korupsi, Sikap Tamzil Bikin Tepok Jidat!
Ada pepatah mengatakan, "Bagai keledai jatuh ke lubang yang sama". Pepatah ini menggambarkan bagaimana orang yang sudah tahu salah, tapi masih melakukan kesalahan sama. Gambaran ini seperti pantas disematkan ke Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Ia kembali di penjara untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi.
Pada Sabtu (27/7) siang, KPK baru saja menggelar jumpa pers dan menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus suap jabatan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp170 juta.
Baca Juga: Bupati Kudus Diciduk KPK, Sang Wakil Bupati Kelimpungan!
Selain Tamzil, Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan pemberi suap yakni Ptl Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan turut ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal dari pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk membayar mobil Nissan Terano miliknya.
Pada Jumat (26/7) pagi tim KPK melihat ajudan Tamzil, Norman berjalan dari ruang kerja sang bupati dengan membawa sebuah tas selempang ke rumah dinas Agus.
Baca Juga: Bayar Mobil Pakai Uang Suap, Bupati Kudus Jadi Tersangka KPK
KPK langsung mengamankan Agus dan Tamzil serta turut menangkap calon kepala DPPKAD Catur Widianto serta staf DPPKAD Subhan di tempat terpisah untuk diperiksa di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7) pagi.
Usai melakukan pemeriksaan sesuai aturan KUHAP dan dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Namun, Muhammad Tamzil membantah tuduhan tersebut, menurutnya barang bukti senilai Rp170 juta tidak di tangannya. Ia membantah telah menyuruh Agus mencarikan uang tersebut.
"Yang jelas, dana itu tidak ada di saya," dalih Tamzil saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).
Baca Juga: Petinggi Jateng 'Ndableg', Ganjar Ingin Bentuk KPK Daerah
Selain kasus suap jabatan yang tak diakuinya, Tamzil juga mengelak kasus korupsi pertamanya. OTT kali ini bukan kali pertamanya bagi Bupati yang baru menjabat 10 bulan itu.
Ia bersama Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja sama di Pemprov Jateng saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.
Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Angaram 2004 yang merugikan negara sekitar Rp2,84 miliar meskipun pada penyelidikan terdapat pengembalian kerugian Rp1,8 miliar.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subside 3 bulan kurungan.
Saat diwawancara ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kudus periode 2018-2023, Tamzil mengatakan ia mengembalikan kepada masyarakat Kudus. Apalagi yang ia lakukan sebelumnya dalam pengadaan alat dan laboratorim hingga kini masih dimanfaatkan walaupun ada proses yang tidak dilalui sehingga Tamzil harus mempertanggungjawabkannya.
"Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur," ujar Tamzil yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK, Sabtu (27/7).
Berkaca dari kasus Tamzil yang seolah tak jera, KPK mengingatkan agar pada Pilkada tahun 2020, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk.
"Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).
KPK juga mengingatkan kasus jual-beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan dan tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang profesional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi dari program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).
Sedangkan pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menilai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) perlu dikaji kembali untuk mengeleminasi terjadinya kasus korupsi.
"Waktu itu kan putusannya (Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, red) belum sampai ke pencabutan hak politik kan? Ke depan memang kalau kaitannya dengan jabatan politik mungkin harus (dikaji kembali), saya kira itu langkah yang tepat untuk mengeliminasi orang-orang yang pernah berbuat kejahatan," ujarnya di Purwokerto, Sabtu (27/7).
Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah itu erat kaitannya dengan masalah integritas. Hibnu menilai intergritas seseorang menjadi taruhan ketika ada godaan-godaan yang mempengaruhi atas jabatannya.
-
Polri Gelar Operasi Lilin Untuk Amankan Natal dan Tahun BaruBercinta di Malam 1 Suro, Bolehkah?'Haram' Hukumnya Makan Telur Bareng 7 Makanan Ini, Bisa BahayaWamenperin Akui Penjualan Mobil Drop, 'Kondisi Global'Anies Klaim Jadi Gubernur Jakarta yang Paling Banyak Beri Izin Pendirian Rumah IbadahKao Indonesia Pasang PLTS 6,53 MWp, Jadi Solar Power Terbesar di Grup Kao AsiaNFA Optimis Banpang Akan Kembali Gunakan Beras Dalam NegeriPengemasan dan Kolaborasi Penting untuk Tingkatkan Potensi Ekraf Seni PertunjukanPersonal Color Analysis, Memaksimalkan Tampilan Dengan Warna PersonalKemenekraf Hadirkan Paket Spesial Kolaborasi Industri Gim dan Kuliner
下一篇:Viral Bukti Transfer Said Didu Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Juta, KPK Jangan Tinggal Diam!
- ·12 Saksi yang Diperiksa Ditkrimsus Hari Ini Diperbolehkan Pulang
- ·Redefinisi Couture Radikal oleh Demna untuk Balenciaga
- ·Terungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya David
- ·INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung
- ·Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
- ·Makin Panas! Saham Global Rontok Usai China Balas Dendam atas Kebijakan Tarif Trump
- ·Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!
- ·Pabrik API Rp650 M Dibangun di Cikarang, Indonesia Kurangi Ketergantungan Impor Obat
- ·Bebas Terpapar Radikalisme Jaminan Lolos Seleksi Capim KPK?
- ·FOTO: Kain Endek, Warisan Budaya Pulau Dewata yang Mendunia
- ·Emiten Milik TP Rachmat Ini Mantap Ekspansi Energi Terbarukan
- ·Ngegas Goda Trump, Vietnam Gencarkan Diplomasi Dagang ke Amerika Serikat
- ·Bikin Hotman Paris Opname, Seberapa Bahaya Gigitan Berang
- ·Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sebar Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!
- ·Andhi Pramono dan Wahono Saputra Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
- ·China Buka Pintu Negosiasi Soal Tarif dengan Trump, Ini Syaratnya!
- ·KPU Ungkap Produksi Logistik Pemilu 2024 Telah Capai 57 Persen
- ·FOTO: Pegulat Sumo 'Berkeliaran' di Washington DC
- ·Andhi Pramono dan Wahono Saputra Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
- ·PLN Siap Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja Lewat RUPTL 2025
- ·Rem Darurat Pahit Anies Bisa Berujung Manis
- ·Roller Coaster Disneyland California Rusak, 20 Pengunjung Terjebak
- ·Biar Istirahat Berkualitas, Berapa Suhu AC yang Baik saat Tidur?
- ·FOTO: Kawanan Boneka Hewan Keliling Dunia, Kabur dari Krisis Iklim
- ·Polri Gelar Operasi Lilin Untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
- ·BPOM Ungkap Banyak Jajanan Pasar dengan Karsinogen, Bisa Picu Kanker
- ·Dorong Sektor Pariwisata, AirAsia Buka Rute Medan–Phuket
- ·Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2024
- ·Usai Aluminium dan Baja, Trump Kini Bakal Terapkan Aturan Tarif Baru untuk Tembaga
- ·Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2024
- ·Bawaslu Akhirnya Angkat Bicara Soal Ganjar Pranowo di Tayangan Azan Maghrib
- ·Hari Ketiga Lebaran 2024, Pengunjung Ragunan Tembus 112 Orang
- ·'Haram' Hukumnya Makan Telur Bareng 7 Makanan Ini, Bisa Bahaya
- ·Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
- ·Masalah Keluarga Jadi Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Hingga Tertangkap Tiga Kali
- ·Roller Coaster Disneyland California Rusak, 20 Pengunjung Terjebak