Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda
Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Papua memandang penting dan mendesak dibentuknya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang aktivitas pendulang emas tradisional (pendulangan liar) di sepanjang Kali Kabur (Sungai Aijkwa) yang masuk area konsesi PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua, Max Wambrauw, di Timika, mengatakan, aktivitas pendulangan emas tradisional di sepanjang Kali Kabur mulai dari dataran tinggi di wilayah Distrik Tembagapura hingga wilayah dataran rendah Mimika sudah berlangsung bertahun-tahun dan menuai kontroversi legalitasnya.
"Kalau memang Pemda Mimika merasa penting ada regulasi untuk mengatur pendulang tradisional agar aktivitas mereka menjadi resmi, tidak merusak alam dan menjamin kelangsungan usaha masyarakat, sebaiknya perlu segera diatur dengan Perda. Yang terpenting hal itu benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat," kata dia di Timika, Sabtu (30/3/2019).
Baca Juga: Setelah Indonesia Caplok Freeport, Apa Dampaknya?
Melalui pengaturan aktivitas pendulangan emas tradisional di sepanjang Kali Kabur itu, katanya, pemerintah dapat mengatur lokasi mana saja yang bisa dilakukan aktivitas pendulang emas dan lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan, bahan-bahan kimia apa saja yang dilarang digunakan untuk pemurnian emas agar ekosistem lingkungan di sepanjang aliran Kali Kabur tetap terlindungi," katanya.
Menurut dia, Perda pendulangan emas tradisional di area Freeport tersebut sangat dimungkinkan untuk diajukan baik atas inisiatif kalangan legislatif maupun usulan pemerintah Kabupaten Mimika.
Apalagi sudah ada beberapa pengusaha pengepul emas di Timika kini harus berurusan dengan hukum lantaran membawa berkilo-kilogram emas batangan ke luar dari Timika.
Emas-emas batangan itu dikumpulkan dan dibeli para pengusaha tersebut dari hasil pendulangan warga di sepanjang aliran Kali Kabur.
Baca Juga: Anak Buah Bantah Jokowi ada Deal-Deal dengan Freeport
Keberadaan Perda yang mengatur tentang kegiatan pendulangan emas tradisional tidak saja dibutuhkan di Mimika, tetapi juga di beberapa kabupaten lain di Papua yang kini marak dengan aktivitas pendulangan tradisional seperti di Kabupaten Nabire, Yahukimo, dan lainnya.
Bahkan oknum pengusaha yang terlibat mendukung kegiatan pendulangan emas tradisional tersebut mendatangkan para tenaga kerja asing ilegal dari China, Jepang dan Korea sebagaimana terjadi di Pronggo Distrik Mimika Barat Tengah dan sejumlah lokasi tambang rakyat di Kabupaten Nabire.
Kantor Imigrasi Kelas II Mimika saat melakukan operasi pengawasan orang asing di Nabire pada Juni 2018 menangkap 21 WNA asal China, Jepang, dan Korea Selatan, yang terlibat kegiatan pendulangan emas ilegal di sejumlah lokasi di Nabire itu.
Sebanyak 13 orang diantaranya telah dideportasi kembali ke negara asalnya, sementara sisanya sebanyak delapan orang masih menjalani pidana di LP Nabire dan akan segera dideportasi setelah mereka bebas pada periode April hingga Mei mendatang.
Baca Juga: Saham Freeport Dibeli, Rugikan Negara?
"Penegakkan hukum terhadap orang-orang asing yang bekerja di tambang-tambang ilegal itu bukan pekerjaan mudah, orang-orang itu juga bukan baru datang ke lokasi tersebut tapi sudah bertahun-tahun. Keberanian jajaran Kantor Imigrasi Mimika tentu mendapat apresiasi dari seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Dengan jumlah WNA yang akan dideportasi sebanyak 21 orang itu merupakan keberhasilan luar biasa," kata Wambrauw.
Ia menambahkan, aktivitas pendulangan emas tradisional atau penambangan rakyat yang marak di berbagai lokasi di Papua sangat merusak lingkungan atau alam setempat dan jelas mengorbankan masyarakat asli Papua selaku pemilik utama dari kekayaan sumber daya alam yang dieksploitasi tersebut.
"Harus ada regulasi untuk mengatur itu sehingga tidak dibiarkan bebas tanpa kendali. Ini membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama Pemda dan masyarakat setempat," kata dia.
-
7 Kebiasaan Ini Bikin Kamu Terlihat Awet Muda, Jangan DilewatkanPolda Metro Jaya Tangkap Sindikat Order Fiktif GoKelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 PersenAhmad Dhani: Saya Ngga Boleh Bicara, Mungkin Saya BerbahayaKader Tertangkap Karena Doyan Nyabu, Begini Pembelaan PANVIDEO: Santa Naik Harley Davidson Ramaikan Jelang Natal di VenezuelaMengulik soal Kanker Prostat, Bahaya yang Kerap Tak DisadariDiakui UNESCO, Ini Ciri Khas Kebaya di Indonesia dan Empat Negara LainBanjir Bandang, Amankah Pergi Liburan ke Spanyol?Lima Jenazah Korban Kebakaran Depo Plumpang Kembali Teridentifikasi, 3 Laki
下一篇:Hari Ini, Penyidik KPK Periksa Saksi Lain Perkara PLTU Riau
- ·Ini 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat dalam Islam
- ·Chef Devina Beri Ide Menu Makan Gratis Rp10 Ribu: 2 Telur dan Susu UHT
- ·Jangan Takut Tubuh Melar, 5 Camilan Malam Ini Bantu Berat Badan Turun
- ·Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Order Fiktif Go
- ·Tak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat Ini
- ·6 Etika Buruk Penumpang Saat di Pesawat, Jangan Ditiru Ya!
- ·15 Tempat Terbaik di Dunia untuk Dikunjungi Saat Natal Tahun Ini
- ·Jadi Word of the Year versi Oxford, Apa Itu 'Brain Rot'?
- ·Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi
- ·Mengulik soal Kanker Prostat, Bahaya yang Kerap Tak Disadari
- ·Chef Devina Beri Ide Menu Makan Gratis Rp10 Ribu: 2 Telur dan Susu UHT
- ·Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI
- ·8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMO
- ·Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
- ·20 Tempat Paling Menenangkan di Bumi, Bisa Liburan Sambil Bersantai
- ·Bukan Kesepian, Ini 7 Kepribadian Orang yang Suka Makan Sendirian
- ·Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
- ·Jangan Takut Tubuh Melar, 5 Camilan Malam Ini Bantu Berat Badan Turun
- ·Kunjungi Monkey Forest Ubud Bali, 2 Turis Asing Tewas Tertimpa Pohon
- ·Mengenal Dermaroller yang Diklaim Bisa Hilangkan Bopeng di Wajah
- ·Viral Curhatan Diselingkuhi saat Umrah, Psikolog Soroti Dampaknya
- ·Ya Ampun!!! Pasien Positif Corona di Wilayah Anies Naik, Sekarang Hampir 6.000 Orang
- ·Anak Buah Anies Tegas Larang Warga Salat Id di Masjid
- ·Wow! Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Rp35 Ribu Jadi Rp1.940.000 per Gram
- ·Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry Suando
- ·Kunjungi Monkey Forest Ubud Bali, 2 Turis Asing Tewas Tertimpa Pohon
- ·Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas
- ·Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
- ·Muhammad Jadi Nama Bayi Paling Populer di Inggris dan Wales
- ·Mahfud MD Temui Pimpinan KPK, Kenapa ya?
- ·Kemenkes: Kado Ultah Medical Check Up Termasuk Skrining Masalah Tiroid
- ·Kelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 Persen
- ·Mengenal Dermaroller yang Diklaim Bisa Hilangkan Bopeng di Wajah
- ·Bukan Kesepian, Ini 7 Kepribadian Orang yang Suka Makan Sendirian
- ·Cuma Profesi Ini yang Gelarnya Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat
- ·Ketua TP PKK Kediri Lanjutkan Sosialisasi SIM PKK Berbasis Website