Update Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka: Ada Eks Dirjen Kominfo!
JAKARTA,quickq苹果版下载方式 DISWAY.ID- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020-2024.
Dalam kasus korupsi ini, eks Dirjen Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Aptika) ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:MAKI Soroti Kasus PDNS, Minta Kejaksaan Tak Tebang Pilih
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi PDNS Kominfo Rp985 M Berlanjut, Kejari Jakpus Geledah Kantor Lintasarta!
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; lalu Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
"Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto dalam konferensi pers di Kejari Jakpus, Kamis 22 Mei 2025.
Lalu, tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
BACA JUGA:Respons Dugaan Korupsi di PDNS Menkomdigi, Meutya Viada Hafid: Kami Terbuka dan Mengikuti Proses Hukum
Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung meski sempat santer terdengar kerugian hampir Rp1 Triliun. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.
"Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Jakpus telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus itu yang berlokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Penggeledahan itu dilakukan di PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara itu.
Korupsi PDNS Rp958 Miliar
Sebelumnya, kasus PDNS menjadi sorotan karena nilai kerugiannya ditaksir mencapai 958Miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
BACA JUGA:Respons Dugaan Korupsi di PDNS Menkomdigi, Meutya Viada Hafid: Kami Terbuka dan Mengikuti Proses Hukum
"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL," kata Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat 14 Maret 2025.
- 1
- 2
- »
下一篇:Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang, Aipda R Jalani Patsus
相关文章:
- Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
- FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
- Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- NYALANG: Cerita Syahdu Salju Akhir Tahun
- Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- Anies Mau Utak
- IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
相关推荐:
- Telan Anggaran Lebih dari Rp400 Miliar, Proyek Sumur Resapan Anies Baswedan Patut Dipertanyakan
- Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
- Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- Saran Psikiater saat Menghadapi Orang dengan Suicidal Thought
- Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
- Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- Wajib! Begini Cara Simpan Permanen Akun SNPMB 2025, Buat Camaba yang Daftar SNBP dan SNBT
- Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
- Alasan Lonjakan Covid
- Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
- FOTO: Melihat Keindahan Patung Pasir Karya Seniman di Pantai Spanyol
- Jus Buah Ini Disebut Ampuh untuk Atasi Batuk dan Pilek
- 10 Pertanyaan Seputar Kesehatan Paling Dicari di Google Sepanjang 2023
- PP Muhammadiyah: Pagar Laut Tangerang Bagian Proyek Reklamasi Terselubung, Siap Tempuh Jalur Hukum!
- FOTO: 'Little Korea' di Perkampungan Baubau Sulawesi Tenggara
- Disebut Mi Terjelek di Dunia, Apa Itu Mi Lethek?
- Efisiensi Anggaran Berdampak pada Industri Perhotelan, Ketum Kadin Anindya Bakrie Buka Suara
- KPK Ungkap Pejabat Negara Terkaya di Kabinet Merah Putih Punya Harta Rp5,4 Triliun, Siapa Dia?