Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sebab Eni dinilai tak memenuhi syarat.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim mengatakan, Eni Saragih mengakui perbuatan dan memberikan kesaksian yang signifikan mengungkap pelaku lain dalam perkara ini. Namun dalam surat tuntutan jaksa, Eni belum memenuhi syarat pelaku yang bekerja sama. Selain itu, terlibat aktif dalam pertemuan pengusaha Johanes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
Baca Juga: Terdakwa Kasus PLTU Riau-1, Kotjo Pasrah Divonis 4,5 Tahun
Eni juga diperkenalkan Kotjo melalui Ketum Golkar Setya Novanto saat itu, terungkap dalam persidangan percakapan terdakwa dengan Sekjen Golkar atau Plt Ketum Golkar Idrus Marham.
"Maka majelis hakim tidak bisa mempertimbangkan justice collaborator terdakwa," kata Anwar yang merupakan hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus PLTU Riau-1 Soal Keterlibatan Idrus Marham
Meski tidak mempertimbangkan JC, hakim mengapresiasi Eni Saragih yang bersikap kooperatif dan mengembalikan uang kepada KPK. Pertimbangan tersebut menjadi alasan untuk meringankan hukumannya.
"Majelis hakim apresiasi sikap Eni yang kooperatif dan menyerahkan uang serta mengakui perbuatan dengan terus terang, sehingga menjadi alasan meringankan hukuman," jelas Anwar.
Diketahui, Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
-
Pramugari Selalu Selipkan Tangan Saat Duduk di Pesawat, Ini AlasannyaGunung Padang Dipastikan Warisan Peradaban Manusia Bukan Fenomena Alam, Siap Dipugar!Gemas! Momen Manis Bill Gates Beri Hadiah ke Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan PrabowoApa yang Boleh Dilakukan Saat Imlek Agar Beruntung Sepanjang Tahun?Ombudsman RI Desak Pemerintah Percepat Penyelamatan Sritex, Ungkap Bahan Baku Hampir MenipisFOTO: Ritual Membersihkan Rupang Sambut Imlek di Amurva BhumiMUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat IniWaktu Aman Simpan Susu Oat Setelah DibukaPembangunan IKN Dipastikan Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp48,8 Triliun hingga 2029Ini Perkembangan Kasus Terorisme yang Jerat Munarman
下一篇:Harga Emas Turun, Investor Bimbang Tunggu Panggilan Trump
- ·ASUS ProArt PX13 (HN7306), Laptop AI Serbaguna untuk Kreator
- ·IDEC 2025 Digelar 14
- ·Polisi Seret dan Banting Mahasiswa, PKS: Apapun Alasannya, itu Pelanggaran Berat
- ·RUPTL Buka Pintu 1,7 Juta Orang, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan!
- ·Apa yang Terjadi saat Minum Air Dingin di Tengah Cuaca Panas?
- ·AS Minta Indonesia Perbaiki TKDN ICT, Kemenperin: Belum Ada Keluhan Apapun Selama Ini
- ·AS Minta Indonesia Perbaiki TKDN ICT, Kemenperin: Belum Ada Keluhan Apapun Selama Ini
- ·10 Tempat di Jakarta Gelar Pertunjukan Barongsai Saat Imlek 2024
- ·Apa yang Terjadi saat Minum Air Dingin di Tengah Cuaca Panas?
- ·INTIP: 5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek, Bikin Ciong!
- ·Tempat Ini Izinkan Pengunjung Beri Nama Kecoak dengan Nama Mantan
- ·Jelang Hari Lahir Pancasila, PLN UIP JBT Perbaiki Jalan Rusak di Sekitar Proyek PLTA Upper Cisokan
- ·Penguin Antartika 'Jalan
- ·9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh
- ·FOTO: Ritual Membersihkan Rupang Sambut Imlek di Amurva Bhumi
- ·PT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, dari Pipa Bocor hingga Direktur Diperiksa Kejagung
- ·Kala Pria Bicara Vasektomi yang Tak Pernah Jadi Opsi
- ·9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh
- ·Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
- ·Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran
- ·Anak Buah Jadi Tersangka Penembakan Gedung DPR, Begini Reaksi Menhub...
- ·Ini Perkembangan Kasus Terorisme yang Jerat Munarman
- ·Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global
- ·7 Sayuran Paling Tinggi Kalsium, Bisa Jadi Alternatif Susu
- ·Penguin Antartika 'Jalan
- ·Digitalisasi Permudah Akses Pendidikan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Bisa Belajar Pakai YouTube
- ·Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu
- ·Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI
- ·Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
- ·Awas, Ini Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Menyusui
- ·Pagi Ceria! IHSG Hari Ini Dibuka Menanjak 0,49% ke Level 7.071
- ·GAMAMILK: Solusi Nyeri Sendi Alami, Aman untuk Lansia
- ·Awas, Ini Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Menyusui
- ·MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
- ·Pemerintah Resmikan JK6, Pusat Data 36 MW untuk Dorong Transformasi Digital
- ·Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon