Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mempermasalahkan keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir di Prancis, meskipun telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
"Apakah di Jakarta luar kota atau luar negeri jalankan tugas, silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Bos PLN Jadi Tersangka, Jokowi Cuma Bilang Ini
Febri menjelaskan, walaupun saat ini berada di luar negeri, Sofyan Basir harus tetap bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Tapi, berdasarkan kebutuhan penyelidikan KPK akan lakukan pemanggilan kepada tersangka atau saksi pada saat itulah tersangka atau saksi bisa datang dan penuhi panggilan penyidik. Proses penyidikan terus kami lakukan," ujar Febri.
Baca Juga: Real Count KPU Suara Masuk 31,71%: Jokowi-Ma'ruf 55,74%, Prabowo-Sandi 44,26%
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo sebelumnya mengungkapkan, kliennya itu sedang berada di negara yang terkenal dengan Landmark Menara Eiffel itu dalam rangka menjalankan tugas.
Kendati begitu, Soesilo tidak mengetahui secara pasti kapan Sofyan akan kembali ke Tanah Air. "Untuk pulangnya saya belum dapat info," ujar dia.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johanes Kotjo. Berdasarkan dari fakta persidangan yang muncul, Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.
Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
5 Buah Ini Bisa Bikin Anak Tambah Tinggi, Orang Tua Perlu TahuAmbulans Keluar Masuk GBK, Massa Kampanye Akbar PrabowoMBM: Jangan Mafia Teriak Mafia Tanah5 Cara Membuat Minuman Herbal untuk Menurunkan Berat BadanHakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU RiauWisata Ubud dan Sa Pa, Memandang Padi Tak Hanya sebagai Makanan PokokEkshumasi Anak Tamara Tyasmara Rampung, Dirkrimum PMJ: Untuk Ungkap Penyebab KematianDaftar 25 Maskapai Terbaik di Dunia 2024, Tak Ada dari RIPemerintah Tambah PLTU 6,3 GW hingga 2034, 3,2 GW Beroperasi Tahun IniMahfud MD Resmi Mundur dari Menkopolhukam
下一篇:VIDEO: Unik Stasiun Kereta Bawah Tanah Stockholm, Penuh Mural
- ·Indosat (ISAT) Bakal Gelontorkan Dividen Tunai Rp2,7 Triliun, Cek Jadwalnya!
- ·Apakah Minum Air Kelapa Bisa Mengeluarkan Racun dalam Tubuh?
- ·Kandungan Nutrisi Susu Evaporasi, Ternyata Banyak Manfaatnya
- ·Strategi Pemkab Badung Perluas dan Perkenalkan Wisata Budaya
- ·Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
- ·Polisi Cek CCTV TKP Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, 'Rekaman Videonya Asli'
- ·Tata Cara Mencoblos untuk Pemilih Pemula, Jangan Bingung di TPS
- ·Strategi Pemkab Badung Perluas dan Perkenalkan Wisata Budaya
- ·Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
- ·Penting, Jaga Kesehatan Jantung Agar Khusyuk Jalani Ibadah Haji
- ·Penjelasan Kenapa Nyaris Setiap Pesawat Dicat Warna Putih
- ·2025全球景观设计专业大学排名
- ·Ahmad Dhani: Saya Ngga Boleh Bicara, Mungkin Saya Berbahaya
- ·Fakta Pernyataan Pedas Ahok yang Belakangan Dibantah Soal Jokowi
- ·Jerry Massie: Keberanian dan Ketegasan Kejaksaan Agung Sedang Ditunggu Publik
- ·Puan Sebut Pimpinan DPR RI Telah Terima Perwakilan Perangkat Desa untuk Bahas Revisi UU Desa
- ·Ini 4 Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan yang Kerap Terjadi di RI
- ·Jerry Massie: Keberanian dan Ketegasan Kejaksaan Agung Sedang Ditunggu Publik
- ·Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Tanggul Penahan Banjir DKI Jakarta ke Pj Gubernur DKI
- ·Mahfud MD Resmi Mundur dari Menkopolhukam
- ·Kompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?
- ·Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya
- ·Massa Demo Bubarkan Diri, Lalin di Patung Kuda Dibuka Lagi
- ·Pakar Hukum Sebut Kamaruddin Bukan Sampaikan Keterangan, Tapi Perkiraan Saksi
- ·Ketum PPP Ditangkap KPK, Ini Lokasinya
- ·Terawan Trending, Tiba
- ·Jadi Word of the Year versi Oxford, Apa Itu 'Brain Rot'?
- ·Jokowi: Bantuan Beras Untuk Upaya Tanggulangi Krisis Pangan
- ·Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara
- ·Tempe Resmi Diajukan Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- ·Investor Butuh Kepastian, Bursa Asia Nantikan Data Ekonomi Terbaru
- ·KPU Tetapkan Durasi Pada Segmen Debat Pilpres Terakhir Bertambah Jadi 4 Menit
- ·Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini
- ·Pakar Hukum Sebut Kamaruddin Bukan Sampaikan Keterangan, Tapi Perkiraan Saksi
- ·VIDEO: Puluhan Sinterklas Berkumpul di Jerman, Siap Disewa untuk Natal
- ·FOTO: Para Bintang dan Persembahan Klasik Dior di Skotlandia