游客发表
发帖时间:2025-05-30 06:15:37
Napolean Royal Ningkos tak bisa lagi menyembunyikan kejengkelannya setelah Kamis pekan lalu, Uni Eropa mengumumkan detil kategori resiko negara terkait aturan European Deforestation Regulation(EUDR).
"Malaysia masuk dalam kategori resiko standar. Ini berarti, kami petani swadaya akan terkena imbasnya," Presiden Asosiasi Pekebun Kelapa Sawit Dayak Sarawak (DOPPA) Malaysia ini merutuk.
Kepada wartaekonomimalam ini, lelaki 54 tahun ini mengatakan bahwa Uni Eropa tidak adil dan telah gagal memperhitungkan dampak negatif pencantuman resiko itu terhadap petani swadaya yang notabene penduduk asli di Sarawak.
Yang membuat Napolean semakin tidak senang, Uni Eropa malah mengandalkan informasi yang salah yang didapat dari pihak ketiga.
Doktor Filsafat Selinus University of Science and Literature ini pun menyodorkan data bahwa di Sarawak, ada 48 ribu petani swadaya yang memasok Tandan Buah Segar (TBS) kepada 85 pabrik yang ada di sana.
DOPPA khawatir, gara-gara aturan itu, pabrik perusahaan yang memasok pasar Uni Eropa akan memutus hubungan dengan para petani swadaya ini.
"Perusahaan perkebunan besar yang mapan mungkin punya kemampuan lah untuk menyodorkan bukti ketertelusuran perkebunan sawitnya. Tapi kalau akan mengumpulkan dokumen yang sangat banyak, khususnya dari para petani swadaya, belum tentu mereka mau," katanya.
Sementara kata Napolean, semua lahan pertanian petani swadaya di Sarawak adalah lahan yang sudah dikelola secara turun temurun.
Artinya, areal yang sudah ditanami ataupun yang akan ditanami setelah aturan kepatuhan itu berlaku akhir tahun ini, semuanya adalah lahan yang sudah dikelola sejak lama.
Itulah makanya Napolean tidak senang bila Uni Eropa seenaknya saja memakai pemetaan satelit untuk memantau kepatuhan terhadap aturan deforestasi itu.
"Pemetaan satelit itu tidak benar. Sebab bisa saja aktivitas di lahan kosong yang ditumbuhi tanaman liar dianggap sebagai deforestasi baru," ujarnya.
Menurut Napolean, Uni Eropa harus tahu bahwa Suku Dayak Asli di Sarawak sebagian besar adalah petani subsisten yang mempraktikkan penanaman berpindah-pindah sebelum beralih ke penanaman kelapa sawit pada tahun 1990-an.
Dan petani asli di Sarawak hanya dapat mengolah tanah mereka untuk kelapa sawit, karet atau kakao setelah sertifikat tanah diberikan berdasarkan Undang-Undang Tanah Sarawak yang mengakui Hak Adat Asli (NCR) sebagai kepemilikan tanah yang sah.
DOPPA Tuntut Petani Swadaya Dikecualikan
Napolean menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Tanah Sarawak terkait dengan Peraturan Deforestasi Uni Eropa.
“Dasar untuk memperoleh sertifikat tanah berdasarkan Hak Adat Asli adalah bahwa nenek moyang kami harus telah mengembangkan tanah tersebut. Tidak ada hutan yang ditebang untuk perkebunan kelapa sawit, kakao atau karet yang menjadi target Uni Eropa," tegasnya.
Itu makanya kata Napolean, TBS yang diproduksi oleh petani swadaya Suku Dayak Asli di Sarawak adalah contoh terbaik dari pasokan tanpa deforestasi.
Lantaran itu menurut Napolean, petani Dayak Pribumi di Sarawak harus diberikan pengecualian agar mereka tidak dikecualikan dari pasar Uni Eropa.
Ini menjadi satu-satunya cara untuk memastikan bahwa peraturan Uni Eropa tidak menghukum petani pribumi yang tidak dapat menanggung beban semua peraturan Uni Eropa tentang impor.
Indonesia sendiri juga bernasib sama dengan Malaysia, sama-sama diganjar resiko standar. Ini berarti, nasibnya akan sama dengan para petani sawit di Sarawak.
Padahal, mayoritas petani sawit swadaya di Indonesia, telah mengusahai lahannya jauh sebelum tahun 2020, yang menjadi tenggat deforestasi versi Uni Eropa itu.
相关内容
随机阅读
热门排行
友情链接