Desakan THR Driver Ojol Menggema: Kesejahteraan atau Ancaman bagi Industri?
JAKARTA,quickq下载官网 DISWAY.ID– Tuntutan agar perusahaan aplikasi ride-hailing memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi semakin menggema.
Serikat pekerja dan berbagai kelompok pengemudi menekan pemerintah agar mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara tunai, bukan dalam bentuk insentif.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah populis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Namun, di sisi lain, banyak pakar ekonomi dan hukum menilai bahwa regulasi ini bisa menjadi ancaman serius bagi industri ride-hailing di Indonesia, bahkan berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan kemitraan besar-besaran.
BACA JUGA:THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN Kapan Cair? Simak Besaran Dana yang Diterima
Mitra atau Karyawan? Status Hukum yang Diperdebatkan
Perdebatan utama dalam polemik ini adalah status hukum mitra pengemudi. Menurut Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan kemitraan, bukan hubungan kerja.
Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengemudi ojol bukanlah karyawan, melainkan mitra yang memiliki kebebasan dalam menentukan jam kerja dan menerima atau menolak pesanan.
Oleh karena itu, regulasi terkait THR yang diterapkan pada karyawan tidak dapat serta-merta diberlakukan pada mereka.
"Jika mitra diberikan THR seperti karyawan tetap, ini bisa berdampak pada perubahan status hukum mereka. Akibatnya, perusahaan mungkin akan membatasi jumlah mitra atau menerapkan sistem kerja yang lebih kaku," ujar Prof. Aloysius.
Jika hal ini terjadi, jutaan mitra pengemudi berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang selama ini menjadi daya tarik utama industri ride-hailing.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 27 Februari 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Romance-Thriller
Ancaman Bagi Keberlanjutan Bisnis
Selain dampak hukum, kebijakan THR juga menimbulkan tantangan finansial bagi perusahaan aplikasi. Model bisnis ride-hailing didasarkan pada sistem komisi yang relatif kecil dari setiap transaksi.
Menurut laporan McKinsey (2023), margin keuntungan rata-rata perusahaan ride-hailing global hanya sekitar 3-5 persen.
Jika perusahaan diwajibkan membayar THR setara satu bulan penghasilan mitra, maka mereka harus mengalokasikan anggaran besar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan bisnis. Beberapa skenario yang mungkin terjadi antara lain:
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:10 Ide Menu Masakan untuk Hari Ayah Nasional, Ikan Bakar hingga Pasta
相关文章:
- Alasan Berat Badan Enggak Turun Meski Sudah 'Puasa' Nasi
- Studi Temukan Durasi Bercinta yang Ideal agar Memuaskan
- Jumlah Turis ke Jepang Cetak Rekor Tertinggi Imbas Yen Melemah
- Cara Nikmati Hari Libur Tanpa Cemas Jelang Senin, Bye
- Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara
- Konsumsi 7 Jus Ini untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
- Teuku Zacky Ditunjuk Jadi National Director Miss Universe Indonesia
- Konsumsi 7 Jus Ini untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
- Instansi Paling Banyak dan Sedikit yang Diminati Pelamar CPNS 2024
- Bukan Durian, Buah Ini Ternyata yang Dilarang Dibawa Naik Pesawat
相关推荐:
- Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
- Ormas Islam Minta Gubernur Pramono Tingkatkan Konsolidasi
- Kondisinya Menurun, Sandiaga Usai Kampanye Dibawa ke Klinik Kesehatan
- Jokowi: Kenaikan UKT Kemungkinan Terjadi Tahun Depan
- Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- 2025QS艺术设计大学排名介绍
- Megawati Singgung Kasus Penculikan dan Praktik Nepotisme
- Ekosistem Medis Menyeluruh Mayapada Hospital di Pocari Sweat Run 2024
- Sempat Rusak Usai Viral, Rumah 'Surga' Abah Jajang Kembali Indah
- Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru
- Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
- Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, PGN SOR III Luncurkan Program SEHATI PGN
- Prabowo: Kalau Pangan dan Energi Aman, RI Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini
- Pantai Wediombo Yogyakarta: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tarik Wisata
- Cukup 7 Menit, Cairkan Daging Beku dengan Cara Ini
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- Pakai Kupu
- Jokowi Tak Ingat dengan Sosok Joni, Pemanjat Tiang Bendera yang Pernah Dijanjikan Masuk TNI
- 2 Resep Acar Kuning yang Segar dan Menggugah Selera
- Mahasiswa Undip Terjun ke Desa, Peternak dan Petani Dilatih Manajemen Keuangan Hingga Bisnis