Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana
Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.
Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana
"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.
Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.
Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.
"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.
Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.
Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.
-
Gelar Ijtima' Ulama Nusantara, Cak Imin Bahas Krisis Global IndonesiaTimbun BBM Bersubsidi 2,5 Ton, Empat Penimbun Pertalite di Tangerang Diringkus PolisiIPO Diwarnai Rumor Mau Dijual ke Coinbase, Ini Kata CircleBesok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di PapuaBesok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!Kaget Tak Tahu Harga Pertalite Kini Rp 10 Ribu, Pemotor: BBM Jadi Naik? Ya AllahInggris Jatuhkan Sanksi Luas Terhadap Rusia: Sektor Militer, Energi, dan Keuangan Akan Dibuat RontokBerjalan Kaki atau Naik Tangga, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan BB?Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 13 September: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
下一篇:Diakui UNESCO, Ini Ciri Khas Kebaya di Indonesia dan Empat Negara Lain
- ·PII dan Kejaksaan Agung Kerja Sama dalam Bidang Perdata
- ·Viral Sopir Taksi Diduga Kena 'Angin Duduk', Kenali Gejalanya
- ·Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase
- ·Kaget Tak Tahu Harga Pertalite Kini Rp 10 Ribu, Pemotor: BBM Jadi Naik? Ya Allah
- ·Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum
- ·3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya
- ·Modus Jadi Pemulung, Maling Gasak Motor di Cakung
- ·Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan
- ·Serial Killer: Tersangka Suruh Korban Siti dan Maemunah Cari Orang Ingin Gandakan Uang
- ·KPK: Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Aliran Uang Rp 13.9 Miliar Hasil Setoran Pegawai di Kementan
- ·Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud
- ·Pemanis Buatan Picu Serangan Jantung, Studi Ungkap Penyebabnya
- ·Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Order Fiktif Go
- ·PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan Keagamaan
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 13 September: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
- ·IPO Diwarnai Rumor Mau Dijual ke Coinbase, Ini Kata Circle
- ·Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait
- ·Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi
- ·PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan Keagamaan
- ·Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh
- ·Depok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni
- ·Wakilnya Anies Ingatkan Tempat Hiburan di Jakarta Mesti Dibuka Bertahap
- ·Pedagang Tahu Menjerit Harga BBM Bersubsidi Naik: Kecewa Banget, Sangat Prihatin!
- ·Kaget Tak Tahu Harga Pertalite Kini Rp 10 Ribu, Pemotor: BBM Jadi Naik? Ya Allah
- ·Akun KakekKampret Dipolisikan Mahfud MD: Kurang Ajar Ini
- ·Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit
- ·Temuan WoodMac Tarif Trump Jadi Boomerang Hantam Sektor Energi AS, Lihat Saja
- ·Nama Perusahaan Dicemarkan, Bos Infiniti Wahana Akan Tempuh Jalur Hukum
- ·Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh
- ·Duh... Pegawai KPK Nyolong 1,9 kilo Emas Sitaan, Sangat Mencoreng Citra Lembaga
- ·Jangan Pakaikan Pelampung Leher pada Bayi, Ini Alasannya
- ·Diduga Depresi, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta saat Tiduran di Rel Green Garden Jakbar
- ·Modus Jadi Pemulung, Maling Gasak Motor di Cakung
- ·Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih
- ·Cerita Kepala BNPT soal Ada Pejabat yang Terpapar Radikalisme
- ·Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara