KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sejumalh perusahaan dari sektor pertambangan, agribisnis, dan konstruksi yang diduga melanggar ketentuan persaingan usaha, khususnya terkait merger and acquisition(M&A).
Komisioner KPPU, Guntur Saragih menyatakan, panggilan (hearing) ini guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan terkait M&A. Seperti diketahui, Indonesia menganut rezim post-merger notification, yang artinya perusahaan yang terlibat dalam transaksi M&A diwajibkan melapor ke KPPU, 30 hari setelah M&A dilakukan.
Baca Juga: Tahun Ini, Apple Harus Lakukan M&A Besar-Besaran, Benarkah?
Berdasarkan dokumen internal yang diperoleh perusahaan PaRR dan Acuris, ada sekitar 12 kasus transaksi M&A yang baru dilaporkan ke KPPU setahun lebih setelah transaksi. Produsen batu bara Ctra Prima Sejati (CPS) misalnya, baru melapor kepada KPPU lima tahun setelah transaksi diselesaikan. CPS mengakuisisi tiga perusahaan (Mitra Bisnis Harvest, Buana Minera Harvest, dan MBH Mining Harvest) pada 2013 lalu senilai total Rp1,2 triliun.
Hal yang sama dilakukan perusahaan BUMN, Wijaya Karya Beton yang mengakuisisi Citra Lautan Teduh senilai Rp23,5 miliar pada 2014 lalu, juga baru melapor 4,5 tahun setelah menyelesaikan transaksi tersebut.
"KPPU belum memutuskan apakah akan membatalkan transaksi-transaksi M&A tersebut. Namun tidak mungkin hal tersebut dilakukan jika nanti transaksi tersebut terbukti terindikasi mempraktikkan antikompetisi atau kompetisi tidak sehat, misalnya praktik monopoli," kata dia kepada PaPR.
(责任编辑:综合)
- ·8 Ribu Wisatawan Asal Jakarta
- ·Kelewat Nekat! Maling Motor NMAX di Menteng Wadas Beraksi Jam 8 Pagi, Muka Pelaku Terekam Jelas CCTV
- ·Urusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli Tesla
- ·Urusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli Tesla
- ·国外服装设计留学学校排名介绍
- ·Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET
- ·Eks Pramugari Ungkap Tipe Penumpang Terburuk di Pesawat: Influencer
- ·APBN Tak Cukup, TP Rachmat Bantu Negara Sediakan Hunian Rakyat
- ·Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
- ·Tips untuk Penumpang Pesawat: Cuma Duduk Saat Penerbangan Bisa Bahaya
- ·视觉传达设计出国留学院校推荐
- ·Rupiah Menguat Tipis, Ketegangan Iran
- ·Yenny Wahid dan Brikade Gus Dur Dukung Ganjar
- ·APBN Tak Cukup, TP Rachmat Bantu Negara Sediakan Hunian Rakyat
- ·国外平面设计留学全攻略!
- ·Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering
- ·Naik! Hasil Jasa Asuransi TUGU Tembus Rp228 Miliar Usai Terapkan PSAK 117
- ·Emiten Minuman Multi Bintang (MLBI) Siap Guyur Dividen Jumbo ke Investor, Cek Jadwalnya!
- ·Hattrick Pelemahan KPK: dari Gelapnya Kasus Novel hingga Revisi UU KPK
- ·Asia Tenggara & Asia Selatan, Destinasi Investasi Menjanjikan di 2024