Bareskrim Usut Korupsi Pengadaan Alkes RSUD yang Rugikan Negara Rp13,2 Miliar
JAKARTA,quickq免费下载 DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut perkara terkait dugaan Korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012.
BACA JUGA:Mabes Polri Kirim Berkas Perkara Korupsi Alkes Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung
Adapun rinciannya yaitu alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.
Trunoyudo menuturkan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu diawali sejak 2011.
"Pengadaan dimulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis, 1 Februari 2024.
Kemudian, terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 13.213.174.883.
BACA JUGA:Gagal IPO Akibat Pencairan Cek Sepihak, Perusahan Alkes Ini Gugat Sebuah Fintech Lending ke PN Jakarta Barat
"Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," kata dia.
Namun, pada 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.
Setelah dilengkapi, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung pada pada 16 Januari 2024.
BACA JUGA:2 Alkes Ini Mampu Deteksi Kasus Stunting di Puskesmas dan RSUD
Kini, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri tengah menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
下一篇:Jenderal Dudung Pernah Pukul Mundur Pendemo Tolak Omnibus Law
相关文章:
- Misteri Gunung Padang, Piramida Tertua yang Bukan Buatan Manusia?
- Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres
- 传媒类大学世界排名TOP20一览!
- Honda Tak Mau FOMO Bikin Mobil Listrik, 'Cuma Menyumbang 20 Persen'
- Pasien Cuci Darah di Indonesia Meningkat, Capai 134 Ribu di 2024
- Polisikan Developer Angel Token, Angel Lelga: Saya Sebagai Brand Ambassador Tak Dibayar Sama Sekali
- 传媒类大学世界排名TOP20一览!
- Apa Penyebab Perempuan Lebih Sering Migrain daripada Laki
- Efek Manuver Trump, Negosiasi Dagang Tak Akan Diganggu Status Hukum Tarif AS
- Hukum Akikah Bersamaan dengan Qurban, Bolehkah dalam Islam?
相关推荐:
- Viral Bukti Transfer Said Didu Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Juta, KPK Jangan Tinggal Diam!
- 视觉传达设计去哪里留学好?
- Laba Emiten Milik Haji Isam (JARR) Melejit 3 Kali Lipat, Meski Penjualan Menurun
- 30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri
- Dokter Sebut Tidur Siang Saat Puasa Penting untuk Kembalikan Energi
- 日本艺术生留学如何规划申请时间?
- 如何制作一份完整的插画留学作品集?
- Naik Lagi, Kasus Aktif Covid
- Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 2019
- Ini Jadwal Buka Kebun Binatang Ragunan saat Momen Libur Idul Adha
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Makan Nanas Setiap Hari?
- Memaafkan Dengan Tulus, Membersihkan Hati dan Jiwa di Bulan Ramadan
- Dijual Mulai Rp987 Ribu, Cek Daftar Harga Emas Pegadaian pada 2 Juni 2025
- Dokter Sebut Tidur Siang Saat Puasa Penting untuk Kembalikan Energi
- Kasus Meninggal Akibat Wabah Campak di AS Bertambah
- Indikasi Jaringan TPPO, Pemerintah Gak Mau Lagi Bangun Penampungan Pengungsi Rohingya
- Pengusaha Keluhkan Kebijakan Anies Baswedan: Menyulitkan
- Relawan 'Ganjaran Kita' Resmikan Sekretariat Nasional Hadapi Pemilu 2024, Siap Bergerak Door to Door
- Pemilik Akun Presiden Ono Niha Diamankan Kepolisian
- Hikmahanto Juwana: RI Harus Tiru AS Soal Kedaulatan Industri Kretek Nasional