Bawaslu Catat Ribuan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024, Sulsel dan Sumut Terbanyak
JAKARTA,quickq windows DISWAY ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ribuan laporan pelanggaran selama proses tahapan pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan, menurut data yang diterima pada Jumat 23 Februari 2024 terdapat 1.116 laporan dan 606 temuan pelanggaran yang telah diidentifikasi.
"Dari 1.116 laporan yang diterima, 450 laporan telah diregistrasi. Sementara dari 606 temuan pelanggaran, 523 temuan telah diregistrasi, sementara 83 temuan lainnya belum diregistrasi," jelasnya.
Puadi juga menjelaskan bahwa dari penanganan pelanggaran tersebut, 468 di antaranya merupakan pelanggaran, sementara 299 lainnya tidak terbukti sebagai pelanggaran.
"Saat ini, 206 pelanggaran sedang dalam proses penanganan," ucapnya.
Jenis pelanggaran yang dilaporkan mencakup 63 pelanggaran administrasi, 37 dugaan tindak pidana pemilu, 245 pelanggaran kode etik, dan 123 pelanggaran hukum lainnya.
BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, Demi Jaga Kemurnian Suara
Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara adalah dua provinsi dengan jumlah temuan dan laporan tertinggi.
Bawaslu juga mencatat pelanggaran selama tahapan kampanye, dengan total 408 laporan dan 249 temuan.
Dari jumlah tersebut, 154 laporan telah diregistrasi, dan 224 temuan pelanggaran sudah tercatat.
"Ada 132 pelanggaran yang telah ditangani, sedangkan 11 masih dalam proses penanganan," jelas Puadi.
BACA JUGA:Alasan Bawaslu Usulkan Real Count Pemilu 2024 Dihentikan Sementara: Singgung Data yang Tak Akurat
Pelanggaran tahapan kampanye meliputi 5 pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya.
Lebih lanjut, terdapat 28 laporan dan 7 temuan yang terkait dengan pelanggaran di masa tenang.
Dari jumlah tersebut, 9 laporan dan 4 temuan telah diregistrasi.
"Satu pelanggaran telah ditindaklanjuti, sementara 11 masih dalam proses penanganan," kata Puadi.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan, terkait dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, ada 49 laporan dan 16 temuan pelanggaran.
BACA JUGA:Pemantau Pemilu Bawaslu Soroti Banyaknya Laporan Kendala Pengiriman Logistik dalam Pemilu 2024
Dari jumlah tersebut, 14 laporan dan 10 temuan telah diregistrasi.
"Tiga pelanggaran telah ditangani, dan 20 masih dalam proses penanganan," tambahnya.
Puadi juga menyampaikan adanya laporan dan temuan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan total 12 laporan dan 62 temuan.
"Dari jumlah tersebut, 72 merupakan pelanggaran, sementara satu tidak terbukti sebagai pelanggaran," jelasnya.
Bawaslu terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut untuk memastikan jalannya proses pemilu yang bersih dan adil.
-
Simak Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Puasa 2025 Sesuai SKB 3 MenteriViral Pakai Antiseptik di Ketiak Cegah Bau Badan, Amankah buat Kulit?Saham CUAN Melesat Usai Umumkan Rencana Stock Split 1:10!KPU: Durasi Interaksi Antara Calon Saat Debat Akan Lebih Banyak Dari Pemilu 2019Kraken Hadirkan Layanan Prime Brokerage, Siap Manjakan Trader Institusional KriptoCerita Pertama Kali Warren Buffett Naksir ke BYDEkuitas Negatif, ACST Dapat Suntikan Modal Rp500 Miliar dari United Tractors (UNTR)Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang SahamHukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK ApresiasiPunya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi
下一篇:Harga Emas Turun, Investor Bimbang Tunggu Panggilan Trump
- ·Dunia Kerja Terancam Akan Dikuasai AI, Kemnaker Yassierli: Pentingnya Penguasaan Hard Skills
- ·Mengenal Covid
- ·ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
- ·FOTO: Tradisi Keramas Pakai Sampo Dingin di Jepang
- ·Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?
- ·Firli Bahuri dan Pengacara Dipolisikan Setelah Bawa Dokumen Penyidikan KPK di Praperadilan
- ·DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
- ·Disodori Surat Perjanjian dan Diminta Teken, Anies Tolak Permintaan Massa KOPAJA
- ·Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi
- ·Bawa Ganja Kering Siap Hisap, Polisi Ringkus 3 Tukang Parkir di Kebon Jeruk
- ·7 Makanan Kaya Kolagen, Bagus buat Jaga Kesehatan Kulit
- ·Imbas Agresi Israel, Banyak Maskapai Setop Penerbangan ke Beirut
- ·Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
- ·Anti Panik Megathrust, Siapkan 7 Benda Ini dalam Tas Survival Kit
- ·Timnas AMIN Yakin Anies
- ·3 Buronan Judi Online dari Kamboja Tiba di Bandara Soetta, Bareskrim Dalami Peran dan Jaringannya
- ·Tiga Anggota DPRD Kalteng Resmi Ditahan, Siapa Dia?
- ·Benarkah Pagi Hari Jadi Waktu Tepat untuk Bercinta? Ini Kata Dokter
- ·Timnas AMIN Yakin Anies
- ·Jalankan Arahan Presiden Jokowi, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Fokus Tiga Masalah Ini
- ·Genapi Gerakan 3R dan 9R untuk Atasi Sampah, Oxium Jadi Solusi Mengatasi Mikroplastik
- ·Moo Deng Si Kuda Nil Viral Didaftarkan Hak Cipta, Bakal Rilis Kemeja
- ·LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Perama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- ·Benarkah Pagi Hari Jadi Waktu Tepat untuk Bercinta? Ini Kata Dokter
- ·Harga Emas Antam di Pegadaian Dekati Rp2 Juta per Gram, Cek Rinciannya!
- ·Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21
- ·Mengintip Tradisi Perayaan Halloween di Berbagai Belahan Dunia
- ·Pastikan Sektor Perikanan Tetap Produktif, KKP Gencar Promosi dan Perluas Pasar
- ·Pos Indonesia Pastikan Bisnis Berkelanjutan, Komitmen Sejahterakan Pensiunan Tetap Terjaga
- ·Tewaskan Tiga Siswa, Polisi Telah Periksa Kepsek hingga OB di Kasus Robohnya Tembok MTsN 19 Jakarta
- ·Banyak Siswa Keluhkan Rasa di Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Anak: Kurang Sesuai Bisa Bahaya!
- ·INFOGRAFIS: Serba
- ·Khawatir Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Dilaporkan, Dinkes DKI Sisir RS di Jakarta
- ·INFOGRAFIS: Serba
- ·Lari vs Jalan Kaki, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan Berat Badan?
- ·Disodori Surat Perjanjian dan Diminta Teken, Anies Tolak Permintaan Massa KOPAJA