Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...
Majelis quickq加速官网下载hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis tujuh tahun penjara terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Selain itu, Nyoman divonis hukuman denda Rp500 juta sub tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.
Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR bersama pengusaha Mirawati dan Elviyanto diyakini telah terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Adapun suap yang dijanjikan kepada Nyoman senilai Rp3,5 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan terdakwa Nyoman Dhamantra, Rabu, 6 Mei 2020.
Selain pidana penjara, majelis juga mencabut hak politik Nyoman Dhamantra selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Sementara Elviyanti dan Mirawati yang adalah perantara suap itu divonis lima tahun tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Dhamantra dan dua terdakwa lain yakni Elviyanto dan Mirawati dianggap melanggar Pasal 12 huruf ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada perkaranya, Afung awalnya mengajukan permohonan impor melalui empat perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), Afung bekerja sama dengan PT Pertani.
Dody sendiri pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih. Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan Mirawati. Kemudian Dody menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui Nyoman dan Mira kepada Afung.
Afung kemudian menyetujui hal itu. Dody selanjutnya melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini. Uang commitment feeuntuk pengurusan impor bawang putih itu disepakati sebesar Rp3.500.000.000. Dari Rp3.500.000.000, senilai Rp2.000.000.000 dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changermilik Dhamantra.
Sementara, sisanya senilai Rp1.500.000.000 rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.
Vonis ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
下一篇:Sayuran Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Tulang: Alternatif Selain Susu
相关文章:
- Komptroler New York Tolak Usulan Obligasi Berbasis Bitcoin
- 46 Tahun Berdiri, Jaya Property Komitmen Bangun Generasi Berkualitas
- Sering Gagal? Coba Ikuti 7 Cara Ini agar Diet Berhasil
- Massa Demo Tolak Pemilu Curang Berdatangan di Depan KPU
- Cokelat Valentine, Hadiah Cinta yang Bisa Jadi Bumerang Kesehatan
- Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
- Kapan Waktu yang Tepat untuk Olahraga Jalan Kaki?
- Buka Banyak Loker Insiyur Software, Ada yang Meragukan Fitur Full Self
- Bursa Asia Tertekan Kebijakan Tarif AS: Negosiasi Xi
- 'Saya Seorang Vitiligan dan Vitiligo Adalah Keajaiban'
相关推荐:
- Ikut Dongkrak Ekonomi, TCI Siap Pamerkan Wisata Asli Indonesia
- Polisi Siaga Pendaftaran Laporan Hasil Pemilu di MK
- OJK Sumut Tindaklanjuti 592 Pengaduan Konsumen
- Lebih Aman dan Ramah Lingkungan, Kereta Api jadi Pilihan Strategis untuk Angkut Komoditas B3
- Pasca Libur Panjang, IHSG Dibuka Merosot 0,89% ke Level 7.112
- 'Saya Seorang Vitiligan dan Vitiligo Adalah Keajaiban'
- FOTO: Kontes Anjing Paling Jelek di Dunia, Siapa Pemenangnya?
- Ramai Jadi Obrolan, Ini Asal
- Hasil Tes Urine Negatif, Saipul Jamil akan Segera Dibebaskan
- 7 Aroma yang Bikin Bercinta Makin Menggelora, Dijamin Bergairah
- 学平面设计留学去哪好?全球平面设计院校一览
- Saat Habib Rizieq Ogah Temui TNI
- Gunakan Tasbih saat Sidang, Ratna Kena Semprot Hakim
- Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung, Polda Sulut Lakukan Pengembangan
- 学平面设计留学去哪好?全球平面设计院校一览
- Ziswaf CT ARSA Luncurkan 'Ramadan Seru', Permudah Berbuat Baik
- Dua Kali Kejeblos di Kasus Korupsi, Sikap Tamzil Bikin Tepok Jidat!
- KPK Akan Masukkan Sjamsul dan Istri dalam Daftar Buronan
- Polisi Bakal Paksa Rizieq Shihab Swab Test saat Menginjakkan Kaki di Polda
- Imbas Pernikahan Anak Habib Rizieq, Rute Transjakarta Dialihkan