会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!!

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

时间:2025-05-22 18:52:25 来源:quickq官方网站下载 作者:热点 阅读:534次
Warta Ekonomi,quickq安卓版下载最新版 Jakarta -

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai sanksi denda Rp1 juta untuk masyarakat yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker tidak akan efektif untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sanksi besar tidak akan efektif menekan penyebaran Covid-19," ujar Gembong saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

Menurut Gembong, saat ini yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah kesadaran kolektif warga Ibu Kota terhadap penerapan secara ketat protokol kesehatan.

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

Baca Juga: Minta Utang sampai Rp12,48 Triliun ke Sri Mulyani, Anies Bokek?

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

Baca Juga: Anies Kerahkan Lima Grup Damkar Padamkan Api di Gedung Kejagung

Seperti halnya membangun kesadaran masyarakat akan budaya kebiasaan baru saat beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Pemprov memiliki aparatur, tinggal bagaimana menggerakkan seluruh aparaturnya untuk melakukan gerakan ini di seluruh wilayah pemprov," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru. Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.

Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • 建筑专业去哪个国家留学好?各国建筑专业解析
  • 4 Lokasi Perayaan Cap Go Meh di Jakarta dan Sekitarnya
  • Ditangkap di Filipina, DPO Kasus Judi Online W88 Tiba di Bandara Soetta
  • Menohok! Acara Relawan Jokowi di GBK Jadi Acara Paling Rusak!
  • Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bisa Dibebaskan, Apa Pertimbangannya?
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru
  • Terapkan Inovasi yang Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih Dua Penghargaan Alpha SouthEast Asia 2024
  • 4 Lokasi Perayaan Cap Go Meh di Jakarta dan Sekitarnya
推荐内容
  • PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai
  • 7 Efek Menakjubkan Makan Buah Naga Setiap Hari
  • Heru 'Orangnya Jokowi' Kembali Otak
  • Luncurkan GoZero
  • Gagal SNBP 2025? Ini 8 Daftar Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Masih Dibuka, Camaba Gak Perlu Cemas
  • Pemprov DKI Siap Ciptakan 500 Ribu Lapangan Kerja bagi Lulusan SMA dan Sarjana