Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swadesi, Ningsih Suciati, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) terkait proses lelang terhadap aset yang diagunkan berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan pada PT Ratu Kharisma.
Perkara dugaan tipibank dilaporkan oleh Direktur PT Ratu Kharisma, Rita Kishore, yang tidak terima atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Of India Indonesia tersebut.
Dalam pengadilan diputuskan bahwa pihak tergugat tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sainal dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: BNI Targetkan Kredit Korporasi Tumbuh 2%-4%
Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husen, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.
Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
"Unsur-unsur tersebut yaitu bahwa peraturan tersebut haruslah tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara dan lain sebagainya," tutur Yunus, dalam kesaksiannya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Ini Penampakan Hewan Kurban Sapi Jokowi dan Maruf Amin di Masjid Istiqlal
相关文章:
- Ruas Cigombong
- TCL Perluas Pangsa Pasar QLED, Luncurkan QLED V5C
- Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Buah Setelah Makan Nasi?
- Kapan Akhir Bulan Syawal? Simak Batas Waktu Puasa Syawal
- Menemukan Solusi Intoleransi Laktosa di Segelas Susu Kambing
- Pertalite Menghilang di SPBU, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir
- Indonesia Lolos Piala Thomas dan Uber Cup, Jokowi: Bangga, Akhiri 14 Tahun Penantian
- 10 Manfaat Luar Biasa Minum Teh Hijau Setiap Hari, Terbukti Ilmiah
- Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung: Telusuri Terkait TPPU Korupsi Timah
- Urung Maju Pilkada Jakarta 2024 Jalur Independen, Sudirman Said Mulai Dekati Partai Politik
相关推荐:
- FOTO: Menjaga Tradisi Silaturahmi dan Berbagi di Momen Lebaran
- 5 Manfaat Kesehatan Bibimbap, Makanan Korea Bisa Untuk Diet
- Kontraksi Ekonomi Selama Pandemi, Anies Baswedan Bongkar Prioritas Anggaran
- Kapan Akhir Bulan Syawal? Simak Batas Waktu Puasa Syawal
- Singgung UU Perampasan Aset, Jokowi: Kita Sudah Ajukan ke DPR, Bolanya Disana
- Wisata Seks di Jepang Marak Gara
- APN Tegaskan Tak Kelola Karyawan Duta Palma, Buka Peluang Kerja Sesuai Prosedur
- Lebih Sehat Mana, BAB Jongkok atau Duduk?
- Voting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi
- Setelah Cetak Rekor Rp1,82 Miliar, Bitcoin Diprediksi Bakal Tergelincir!
- Kasus Kematian Anak Tamara, 13 Adegan Direka Ulang di PMJ
- Frost & Sullivan Tunjuk Avian Brands sebagai Pemimpin Pasar 2024
- Bentuk Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu Terpilih Jadi Ketua
- Pimpin Industri Chip Analog, BintangChip Andalkan Inovasi & Teknologi
- 33 Orang Jadi Tersangka Pemain Harga APD, Emang Enak!!!
- Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
- FOTO: Suasana Hangat Tradisi Bukber di Kampung Arab Pekojan
- Kementan Genjot Gerakan Tanam, Target Tak Impor Beras dan Jagung di 2025
- Fenomena Affiliate Marketing Makin Marak, Lazada Rela Investasi hingga Rp1,6 Triliun
- FOTO: Parade Hari Kartini di Kawasan Bundaran HI