KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
JAKARTA,quickq官网最新ios DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan tambahan bukti dan kesimpulan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 16 April 2024 besok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi Senin, 15 April 2024.
"Saat ini sedang masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK tanggal 16 April 2024," ujar Idham Holik.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Hakim MK Tidak Panggil Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), terkait (Paslon Pilpres No. 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," tambahnya.
Dia mengatakan bahwa KPU akan memanfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh MK terkait PHPU Pilpres. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan memberikan pernyataan apapun yang sifatnya masih spekulatif.
"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham Holik.
"KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," sambungnya.
BACA JUGA:Menko Airlangga Jelaskan Alasan Anggaran Perlinsos di 2024 Naik di Sidang MK
Diketahui sebelumnya, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa, 16 April 2024. Oleh sebab itu, mereka memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2024 untuk menambah alat bukti dan kesimpulan tersebut.
Sebagai informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan ke MK. Perkara pertama, yakni diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Pasangan yang diberi nama 'AMIN' mengajukan sengketa terkait PHPU pada Kamis, 21 Maret 2024. Tepat sehari setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara, baik Pilpres maupun Pileg.
Begitu pula dengan tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang juga mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
下一篇:Kasus Meninggal Akibat Wabah Campak di AS Bertambah
相关文章:
- Gunakan Tasbih saat Sidang, Ratna Kena Semprot Hakim
- 英国圣马丁学院好考吗?
- Anies Baswedan Pakai Jurus Diam Hadapi Anak Buah Jokowi
- 5 Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024 yang Mudah Dihafal, Bisa Jadi Referensi!
- Politisi PDIP Henry Yosodiningrat Datangi Mabes Polri untuk Klarifikasi Hoax Soal Kapolri Tak Netral
- CCA Vs CalArts
- Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI
- Tetesan Air Mata Prabowo di Puncak Hari Guru Nasional, Sebut Punya Ikatan Batin dengan Guru
- Firli Bahuri Minta Alexander Mawarta Diperiksa Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- 平面设计美国大学排名top5
相关推荐:
- Sayuran Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Tulang: Alternatif Selain Susu
- Tetesan Air Mata Prabowo di Puncak Hari Guru Nasional, Sebut Punya Ikatan Batin dengan Guru
- Menurut Anies: Generasi saat Ini Ditakdirkan Hadapi Pandemi
- 申请美国艺术留学预科需要准备什么?
- Megawati: 'Jangan Bully Saya Ketika Pemilu 2024, Saya Punya Pengacara Loh!'
- 英国纽卡斯尔大学如何?
- 英国时尚管理专业大学有哪些?
- Kebijakan Menhub Disebut Pengurus Bus AKAP Gak Jelas!
- Umrah Saat Ramadan, Ini 7 Tempat Wisata Ini Bisa Disinggahi di Saudi
- Eggy Sudjana Dengar People Power dari Amien Rais
- FOTO: Bubur Lambuk, Sajian Ramadan Malaysia 'Perkawinan' dengan India
- Minum Air atau Baca Doa Dulu Saat Berbuka, ini Jawaban yang Benar
- FOTO: Wisata Religi ke Museum Sejarah Perkembangan Islam di Semarang
- Overthinking Lebih Banyak Dialami Perempuan, Ini Alasannya
- Bandara Terindah di Dunia Ada di Abu Dhabi
- VIDEO: Mencoba 'Daging Sapi' yang Dicetak 3D Printer
- Anies Belum Melihat Ada Dampak Libur Panjang Maulid Nabi
- FOTO: Show Eksentrik ala Valentino, Digelar di 'Toilet Umum'
- KPK Tetap Usut Eks Dirut Garuda, Meskipun...
- Surat Amnesti Baiq Nuril Prosesnya Macet di DPR?