Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing
JAKARTA,quickq苹果版官方 DISWAY.ID--Pemerintah kini telah resmi mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
PMK 59/2024 tersebut secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
BACA JUGA:Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM ini diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
"PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify," ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 18 September 2024.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas: Persiapkan SDM Indonesia di Saat Gema Transisi Energi Tak Bisa Ujug-ujug
BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPn 12 Persen, Ekonom INDEF Wanti-Wanti Hal Ini
Menurutnya, Di dalam PMK 59/2024 terdapat subjek yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembebasan PPN dan PPnBM, yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
"Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP," jelas Dwi.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
-
Targetkan Pendapatan Perkapita 13.200 Dolar AS, KemenkopUKM Tekankan Pentingnya Proses HilirisasiAngka Pernikahan Turun, Semua Warga Jepang Bisa Bermarga Sato di 253115 Rekomendasi Lagu Nasional Untuk Iringi Lomba 17 Agustus, Bikin Suasana Makin Seru dan Meriah!Polri Targetkan Direktorat Siber di 9 Polda Terbentuk Tahun Ini3 Resep Tahu Walik Kriuk, Bikinnya Enggak Sampai 30 MenitMenyantap Nasi Kapau Pemuas Lambung di Los Lambuang BukittinggiTimnas Tumbangkan China, Prabowo: Bersyukur tapi Perjalanan Belum SelesaiGelar Rapimnas, Demokrat Siap Deklarasi BacapresEka Hospital Gelar 'Health Talk' soal Diabetes dan PneumoniaFOTO: Kemegahan Instalasi di Milan Design Week
下一篇:9 Tren Fashion yang Bakal Hits di Tahun 2024, Makin Marak Thrifting
- ·FOTO: Aktivitas Gunung Bromo Meningkat, Wisatawan Diminta Jauhi Puncak
- ·Respons PSI Soal Penangkapan Karyawan PT KAI Oleh Densus 88
- ·Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong
- ·Bela Jokowi dari Perkataan 'Bajingan Tolol', Prabowo Sebut Rocky Gerung Keliru dan Gegabah!
- ·5 Resep Tom Yam Hangat dan Segar di Musim Hujan, Mudah dan Enak
- ·Kasusnya Melonjak, Ini 6 Gejala Awal DBD yang Wajib Diwaspadai
- ·Pantai Air Manis, Pesona Alam dan Legenda Malin Kundang yang Abadi
- ·Roberto Cavalli, Si Raja Motif Macan Tutul yang 'Liar'
- ·Tips Memilih Kursi Bioskop, Bikin Nonton Film Lebih Puas
- ·Sambangi Kediaman SBY, Anies Langsung Disambut Elite Partai Demokrat
- ·Singgung Kasus Pulau Rempang, PKS Akan Ambil Langkah Advokasi
- ·Dubai Badai dan Banjir, Bandara Tersibuk Dunia pun Tergenang
- ·Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
- ·Surat Perintah Jemput 4 Talent Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel Diterbitkan
- ·Bank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Kredit Rp6,7 Triliun Untuk Bangun Pusat Data
- ·PKB Isyaratkan Cawapres Tetap Sesuai Perjanjian KKIR Awal
- ·Link dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024
- ·Artis S Diperiksa Terkait Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel Jumat Ini
- ·Merasa Tak Nyaman saat Menginap di Rumah Mertua, Apa Alasannya?
- ·Kurban, Pendidikan, dan Misi Peradaban
- ·Pasangan Pramono Anung
- ·Desa Penglipuran Bali Banjir Turis Lokal Hingga 6 Ribu Orang per Hari
- ·Selalu Tepat Waktu, Shinkansen di Jepang Datang Terlambat Gegara Ular
- ·NasDem Usung Anies
- ·Bikin Awet Muda, 7 Kebiasaan Sehari
- ·Bisakah Makan Gorengan dengan Lebih Sehat?
- ·JK: Tak Ada Lagi PMI Tandingan!
- ·Kisah dan Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Perang Badar
- ·Menyantap Nasi Kapau Pemuas Lambung di Los Lambuang Bukittinggi
- ·Roberto Cavalli, Si Raja Motif Macan Tutul yang 'Liar'
- ·WHO: Bahaya Kesepian Sama dengan Merokok 15 Batang Sehari
- ·Kunjungi PKS dan NasDem, Partai Masyumi Nyatakan Dukung Anies
- ·Kasusnya Melonjak, Ini 6 Gejala Awal DBD yang Wajib Diwaspadai
- ·Nana Sudjana Jadi Pj Gubernur Jateng, Bepro Malah Menanggapi Seperti Ini
- ·Tiga Resep Sayuran Hijau, Bisa untuk Menurunkan Berat Badan
- ·Fredy Pratama Diyakini Masih di Thailand, Dirtipidnarkoba: Mertuanya Kartel Narkoba di Sana