Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar

Mantan Kapolda Metro Jaya,quickq充值入口在哪里 Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M Sofyan Jacob, sempat tidak bersedia diperiksa terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Faktor kondisi kesehatan menjadi alasan bagi Sofyan enggan diperiksa.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap memeriksa Sofyan terkait kasus yang merundungnya. Sofyan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB.
"Ya awalnya seperti itu (Sofyan menolak diperiksa karena sakit) ya, tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberi keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa kesehatan Sofyan dan memastikan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan. Hanya saja, penyidik juga memberikan hak-hak untuk Sofyan saat diperiksa, seperti hak beristirahat, makan, dan salat.
"Semuanya kan setiap kita merasa sakit pasti langsung dokter kita datangkan, kemudian kita periksa dan kemudian bagaimana dari hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menerangkan kliennya dalam kondisi tak sehat. Kliennya, kata Yani, sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.
"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ucap Yani.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
相关文章
Ketegangan Israel–Iran Mengancam Meja Perundingan, Minyak Dunia Bergejolak
Warta Ekonomi, Jakarta - Serangan udara Israel ke fasilitas militer dan nuklir Iran pada Jumat pagi2025-06-14Tatap Tahun Penuh Tantangan, Ini Tiga Fokus Utama J Trust
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank/Perseroan) menggelar Rapat Umum2025-06-14Suara Ganjar Paling Buncit Versi Quick Count, Alam: Tidak Pernah Malu dan Menyesal
JAKARTA, DISWAY.ID -Hasil perhitungan suara sementara versi hitung cepat (Quick Count) menunjukkan s2025-06-14Berdayakan Wirausaha Perempuan Secara Berkelanjutan, Pertamina Raih Penghargaan Bina UMKM Award
Warta Ekonomi, Bandung - Konsisten memberdayakan UMKM, Pertamina lewat program PFpreneur yang dilaks2025-06-14Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?
JAKARTA, DISWAY.ID- Bobby Nasution mengutarakan perasaanya usai mendapat mandat dari PKS yang mengus2025-06-14Saham LVMH & Hermès Terkapar, Trump Pukul Barang Mewah Eropa
Warta Ekonomi, Jakarta - Saham-saham perusahaan barang mewah Eropa anjlok pada Jumat (24/5) setelah2025-06-14
最新评论