Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda di Penyitaan Aset Jiwasraya
Hasil survei KedaiKOPI mengungkapkan bahwa masih terjadi disparitas (ketimpangan perlakuan) penegakan hukum oleh institusi Kejaksaan. Bahkan survei tersebut menyebut 81,7 persen masyarakat setuju jika Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Hal tersebut terlihat dari 61,8 persen menyatakan tidak puas akan kinerjanya memimpin institusi Kejaksaan. Sebanyak 59,8 persen lapisan masyarakat menyangsikan komitmen Jaksa Agung ST. Burhanudin dalam melaksanakan reformasi birokrasi di Kejaksaan.
Kemudian pada penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri, yang menarik adalah sebanyak 30,4 persen responden tidak setuju dengan penyitaan aset yang bukan berasal dari hasil korupsi. Mereka memiliki alasan antara lain, merugikan pihak yang tidak bersalah seperti investor sebanyak 49,9 persen dan harus ada pemisahan aset nasabah dan aset perusahaan sebanyak 12,5 persen.
Baca Juga: Terseret Kasus Pinangki, Survei KedaiKOPI: Masyarakat Ragu dengan Komitmen ST Burhanudin
Terdapat 69,1 persen publik menganggap pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri ini telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia. Dalam survei ini, publik juga menyoroti transparansi seleksi CPNS di Kejaksaan, terbukti 52,4 persen responden menyatakan kurang transparan. Sebanyak 62,4 persen publik menengarai praktik jual beli lowongan CPNS di Kejaksaan terjadi dalam skala yang besar.
Terkait permasalahan SDM di tubuh Kejaksaan persepsi responden sebanyak 69,5 persen menganggap Jaksa atau penyidik sangat diskriminatif saat melakukan penanganan perkara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menegaskan bahwa tentu saja survei berbasis pada data, apalagi lembaga survei setingkat KedaiKopi tentu menggunakan data yang valid. Untuk itu hasilnya bisa dijadikan alat ukur kinerja Kejaksaan. Menurutnya, tentang adanya disparitas dalam penegakan hukum yang berbeda, seharusnya menjadi cerminan Kejaksaaan dalam melakukan perbaikan pelayanan publik.
"Disamping juga menjadi dasar untuk menindak pejabat Kejaksaan yang memang sengaja melakukan perbuatan yang pilih kasih tersebut," ujar Fickar kepada wartawan, Jumat 13 Agustus 2021.
Terutama, kata dia, perlakuan pada penjahat atau kriminal dari kalangan sendiri seperti jaksa Pinangki. "Justru seharusnya jaksa P ini mendapatkan hukuman yang berat, karena disamping sudah 'melakukan kejahatan’, statusnya sebagai penegak hukum telah menghancurkan nama baik institusi kejaksaan dan profesi jaksa yang terkenal kaya raya dengan hobby foya-foya sungguh sama sekali tidak mencerminkan abdi masyarakat yang baik," ujarnya.
Baca Juga: Survei Menyebut Jika Masyarakat Menganggap Terjadi Ketimpangan Penegakan Hukum di Indonesia
Terkait dengan reformasi birokrasi di Kejaksaan, Fickar mengatakan seharusnya bisa menjadi prioritas Jaksa Agung dan mestinya menjadi prioritas utama Kejaksaan. Kata dia, Kejaksaan harus dibersihkan dari oknum-oknum yang mewariskan sistem korup. Sehingga, kewenangan kejaksaan harus bisa digunakan sebagai alat memberantas korupsi melalui tuntutan-tuntutan di pengadilan. Karena jaksa adalah penjaga undang-undang.
Sementara terkait adanya penyitaan aset yang tak berkaitan dengan perkara, ia pun setuju bahwa aset tersebut tak boleh dilakukan penyitaan. Karena seharusnya penyitaan hanya sebatas pada aset pribadi yang terkait atau hasil kejahatan.
"Sedangkan aset korporasi apalagi berkaitan dengan masyarakat, seharusnya tidak bisa disita secara serampangan. Kejaksaan tidak boleh bermain api, sebab bisa-bisa timbul kesan dalam penanganan korupsi ini kejaksaan juga melakukan korupsi atau biasa disebut dengan double crime atau kejahatan ganda," ujar Fickar.
Ditengarai dalam penanganan kasus tersebut telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia. Menurutnya, itu harus menjadi kesadaran para jaksa penyidik dan penuntut umum bahkan Jaksa Agung yang harus belajar dari banyak literatur bahwa tak boleh menyita aset korporasi secara sembrono, apalagi korporasi yang sudah ‘go public’.
"Sekali lagi saya ingatkan, yang boleh disita itu aset-aset pribadi para terduga korupsinya. Sehingga tidak timbul kesan kejaksaan memanfaatkan kewenangan penyitaannya untuk melakukan tindak pidana," kata dia.
Menurutnya, hal itu menjadi diskriminasi terutama terhadap kasus-kasus yang terdakwanya tidak ditahan dan tidak disita asetnya, meskipun banyak bukti menunjukkan bahwa itu hasil dari kejahatan. "Artinya ada permainan oknum Kejaksaan yang harus ditertibkan," katanya.
下一篇:Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
相关文章:
- Kapan Pasien Cacar Monyet Benar
- 5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!
- FOTO: Boneka Raksasa Kaws Mejeng di Bangkok Thailand Jadi Magnet Turis
- Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- IIMS Surabaya 2025 Dapat Dukungan Pemerintah Kota sebagai Penggerak Ekonomi Lokal
- Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis
- KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
- Survei: 13 Profesi yang Disebut Rentan Selingkuh
- Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
相关推荐:
- IIMS Surabaya 2025 Dapat Dukungan Pemerintah Kota sebagai Penggerak Ekonomi Lokal
- Daftar 12 Geopark di Indonesia yang Masuk Jaringan UNESCO
- 5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!
- Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
- Tak Cuma Kejar Laba, Sun Life Tekankan Komitmen Kesehatan Generasi Bangsa
- Manggis Terpilih Jadi Buah Terbaik se
- Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Beli Paket Data Satu Bulan
- China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump
- Dasco Akui Ridwan Kamil
- Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
- Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
- Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak 2025, Lengkap dengan Jadwalnya!
- Sinyal PDIP Koalisi dengan PKB Usung Anies di Pilkada Jakarta, Hasto Bilang Begini
- Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
- Cara Membuat Es Teh Enak dan Menyegarkan
- Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
- Jangan Keliru, Ini Beda Hari Ayah Nasional dan Hari Ayah Sedunia
- KLHK Tambah 60 Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Wilayah Rawan Kebakaran
- BATIC 2024, Hari Kedua Konferensi: 'Charting a Sustainable Course'
- Cara Membuat Es Teh Enak dan Menyegarkan