Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
Pemerintah Arab Saudimembatalkan program atau skema tanazul untuk puluhan ribu jemaah haji.
Pembatalan pun memicu kepadatan karena jemaah lansia dan berisiko tinggi yang seharusnya kembali lebih awal ke Makkah justru malah harus berebut tenda di Mina.
Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina meminta tim kesehatan haji Indonesia untuk siaga. Pasalnya, banyak jemaah yang terlantar usai terpaksa berjalan dari Muzdalifah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Pada dasarnya, mekanisme tanazul diberlakukan untuk mempermudah jemaah yang mengalami kendala dalam perjalanan haji.
Dalam Islam sendiri, konsep tanazul menekankan pentingnya menghormati dan meringankan orang tua, utamanya dalam pelaksanaan ibadah haji.
Melalui skema tanazul, jemaah haji lansia diberikan beberapa kemudahan. Misalnya, pendampingan khusus, layanan kesehatan yang lebih intensif, dan kelancaran dalam proses embarkasi.
Dengan fleksibilitas sedemikian rupa, jemaah lansia juga bisa memilih jadwal keberangkatan dan kepulangan sesuai dengan kondisi kesehatan mereka. Pasalnya, ibadah haji dikenal sebagai ibadah fisik yang bisa menyulitkan kelompok lansia.
Dalam kasus yang belakangan terjadi, skema tanazul sebelumnya memungkinkan sejumlah jemaah haji untuk kembali ke lokasi penginapan di Makkah saat waktu mabit di Mina.
Namun, pembatalan skema tanazul membuat jemaah dengan kondisi fisik yang kurang memungkinkan harus 'terjebak' di Mina untuk sementara waktu.
Hukum tanazul dalam ibadah haji
![]() |
Sebelum memahami hukum tanazul, ada baiknya jika Anda juga memahami terlebih dahulu hukum mabit di Mina.
Hukum mabit di Mina sendiri memiliki pandangan yang berbeda. Beberapa ulama seperti Syafi'i berpendapat, hukum mabit di Mina adalah wajib.
Jemaah haji yang tidak melakukan mabit wajib membayar satu mud. Dua mud untuk dua hari dan membayar serta menyembelih seekor kambing jika tiga hari melewatkan mabit.
Namun, ada juga juga ulama yang mengatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunah. Tak ada konsekuensi yang harus dilakukan jemaah yang tidak mengikuti mabit.
Selain itu, ada juga pandangan yang menyebutkan, melewatkan mabit di Mina diperbolehkan bagi jemaah karena alasan uzur syar'i. Misalnya, orang dengan kondisi medis tertentu, orang yang sedang menjaga orang sakit, dan kelompok lansia.
"Berdasarkan pertimbangan hukum [fikih yang beragam] di atas dan karena keterbatasan tenda Mina dan sarana fasilitas umum, seperti toilet yang tidak memadai, serta mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan jemaah, maka kebijakan untuk men-tanazul-kan jemaah haji, adalah langkah yang tepat," ujar PBNU, mengutip NU Online.
Dengan begitu, tanazul diperbolehkan untuk mengatasi kendala-kendala tertentu.
(asr/asr)-
Tren Sleep Tourism, Pilih Tidur Nyenyak Selama LiburanRiset: 82 Persen Akui Kekerasan Perempuan di Pemilu 2024 NaikJangan Anggap Enteng, Kentut Bau Bisa Jadi Sinyal Masalah KesehatanSebelum Serang Rumah Kapolri, Pelaku Disebut ke Rumah Prabowo SubiantoPulau Baru Terbentuk di Jepang, Potensi Jadi Destinasi Wisata?Ditemani Rieke, Baiq Nuril Mengadu ke YasonnaSebelum Serang Rumah Kapolri, Pelaku Disebut ke Rumah Prabowo SubiantoVIDEO: DetikGordon Ramsay Sambut Kelahiran Anak KeenamFirli Bahuri Minta Alexander Mawarta Diperiksa Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
下一篇:Tren Micro
- ·Alexander Marwata Tegaskan KPK Kini Fokus Ungkap Kasus Kerugian Negara daripada OTT
- ·Ditanya Wartawan Soal Ujung Kasus Novel, Kapolri Ogah Komentar
- ·Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril
- ·Pramugari Ungkap Nomor Kursi Pesawat yang Patut Dihindari Penumpang
- ·Wajib Coba, Metode Jalan Kaki 6
- ·Mau Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Anies Baswedan Disentil PDIP
- ·Anies Klaim Jadi Gubernur Jakarta yang Paling Banyak Beri Izin Pendirian Rumah Ibadah
- ·Wall Street Bergejolak Menyusul Ketegangan Dagang China
- ·Jokowi Banggakan Inflasi Mei 2024 Hanya 2.83 Persen: Salah Satu Terbaik di Dunia
- ·FOTO: Warna
- ·Uni Eropa Mengecam Kenaikan Tarif Baja dan Aluminium AS, Ancam Tindakan Balasan
- ·Puluhan Bangkai Busway Terbakar, Netizen: Pak Ahok Ada Komentar?
- ·Tren Sleep Tourism, Pilih Tidur Nyenyak Selama Liburan
- ·Syafruddin Bebas, KPK Ukir Sejarah
- ·Ditanya Wartawan Soal Ujung Kasus Novel, Kapolri Ogah Komentar
- ·FOTO: Warna
- ·Kesaksian Linda Sahabat Vina Cirebon Usai Diperiksa 5 jam, Tak Kenal Pegi Setiawan
- ·Dua Kapolda Dicopot, Politikus PDIP Minta Kapolri Tegas Beri Sanksi Pidana
- ·Daftar Hotel Mewah Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- ·Anak Buah Anies Baswedan Kirimi Surat Cinta ke Habib Rizieq Soal Pernikahan Najwa
- ·Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!
- ·Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril
- ·2 Saksi Ahli Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Hari Ini
- ·Viral Fenomena Haji Jalan Kaki Picu Pro Kontra Warganet
- ·Isu Lingkungan di Raja Ampat, Kemenpar Lakukan Tiga Langkah Strategis
- ·京都市立艺术大学留学指南!
- ·Diguncang Gempa 20 Ribu Kali, Tempat Wisata Terbesar Islandia Ditutup
- ·Firli Bahuri Kembali Hindari Awak Media Usai Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan
- ·Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Apa Alasannya?
- ·Alamak! Anies Jadi Sasaran Empuk Amukan Publik: Sama Rakyat Garang, Sama Habib Ciut
- ·Besok, Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Bendungan Cipanas di Sumedang dan Tol Cimanggis
- ·Jaksa Agung Kritik Baiq Nuril, Lho?
- ·Dua Muka Lama Komisioner Mendaftar Capim KPK
- ·Anies Belum Melihat Ada Dampak Libur Panjang Maulid Nabi
- ·Profil dan Rekam Jejak Mohamad Sohibul Iman, Sosok yang Maju Jadi Cawagub Anies Baswedan
- ·FOTO: Warna