Subsektor Perkebunan Sumbang 4,15% PDB, PTPN dan BPS Kerja Sama Digitalisasi Data
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pusat Statistik (BPS) RI untuk memperkuat data statistik sektor perkebunan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (21/5), di Jakarta.
Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Pemasaran merangkap Plt. Direktur Produksi dan Pengembangan PTPN III (Persero) Dwi Sutoro dan Plt. Sekretaris Utama BPS Moh Edy Mahmud, disaksikan langsung oleh Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi.
Baca Juga: Transformasi Tak Main-main, PTPN Panen Laba 10 Kali Lipat
Kerja sama ini bertujuan mendorong ketersediaan data yang akurat dan relevan untuk mendukung perencanaan dan pembangunan sektor agribisnis, khususnya subsektor perkebunan. Kolaborasi mencakup pertukaran, penyediaan, dan pemanfaatan data luas areal serta produksi tanaman perkebunan secara rutin dan berkelanjutan.
“Pertukaran data melalui platform digital SEDAPP Online akan membuat proses pengumpulan dan analisis data di lingkup PTPN Group menjadi lebih efisien dan akurat,” ujar Dwi.
PKS ini merupakan perjanjian kedua sejak terbentuknya Holding Perkebunan dan berlaku hingga 20 Mei 2028.
Kepala BPS Amalia Adininggar menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mendukung penyusunan basis data nasional. “Digitalisasi data lewat SEDAPP akan meningkatkan keakuratan, efisiensi diseminasi, dan pemantauan subsektor perkebunan,” ujarnya.
Baca Juga: Ciptakan Sejarah, PalmCo Catat Laba Perdana dari Teh dan Karet Sejak 1996
Ia menambahkan, pada Triwulan I-2025, subsektor tanaman perkebunan menyumbang sekitar sepertiga dari PDB sektor pertanian, dan 4,15 persen terhadap PDB nasional. Oleh karena itu, ketersediaan data valid dan tepat waktu sangat penting untuk menjaga daya saing sektor ini.
Kerja sama ini diharapkan mendorong inovasi, peningkatan kualitas data, serta pembangunan perkebunan yang berkelanjutan dan berbasis fakta.
(责任编辑:探索)
- ·Pansel Ajukan 10 Capim Sesuai Selera Penguasa?
- ·Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
- ·Fakta Baru Kasus Kebaya Merah, Pemeran Wanita Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Berkepribadian Ganda
- ·Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan
- ·BMW i7 Sedan Listrik Mewah Pakai Teknologi Baterai Solid, Ringan, Kuat dan Sekali Pengisian
- ·BPBD DKI: Korban Luka Akibat Pohon Tumbang di Balai Kota Enam Orang
- ·Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kelojotan! Pembangunan JIS Diklaim Sudah Hampir Selesai!
- ·7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ingin Usir Perut Buncit
- ·中央圣马丁硕士专业有哪些?
- ·Surya Paloh Buka Suara Peluang Koalisi 1 dan 3
- ·PeduliLindungi Disusupi Judi Online, Dari Penanganan Pandemi ke Ancaman Digital
- ·Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
- ·Surya Paloh Buka Suara Peluang Koalisi 1 dan 3
- ·5 Efek Samping Obat Steroid buat Anak, Jangan Diberikan Sembarangan
- ·5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat saat Puasa
- ·Utang Jadi Sorotan, Dolar Melemah Usai Penurunan Peringkat Kredit AS
- ·SYL Kembali Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Berikut Ini Pertanyaannya
- ·Batal Terbang Kompensasinya Voucher, Bayi Ini Tidur di Lantai Bandara
- ·摄影专业大学排名靠前的院校有哪些?
- ·Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI