Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin buka suara terkait sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ketua Non-Aktif KPK, Firli Bahuri.
Adapun sanksi yang diberikan Dewan Pengawas KPK meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua di lembaga tersebut. Sanksi itu dijatuhkan lantaran Firli Bahuri dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.
Ma'ruf Amin menyerahkan keputusan pencopotan Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, kata dia, hanya presiden yang berhak mengangkat dan memberhentikan Ketua KPK.
"Tentu yang akan menetapkan mengundurkan diri itu dari presiden ya, sesuai dengan aturan," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan di Semarang, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Aset Tersebar di Sejumlah Daerah, Tapi Firli Tak Lapor LHKPN
Meski begitu, Ma'ruf Amin menyebut sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK sesuai dengan mekanisme yang ada. Dia pun membenarkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada Filri Bahuri.
Meski begitu, Dewan Pengawas KPK hanya berkewajiban untuk memberi usulan pengunduran Firli Bahuri. Sementara pengunduran diri sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.
"Dewas tentu mengevaluasi apa kesalahannya dan sudah menyatakan bahwa ada pelanggaran ringan, sedang, etik dan berat. (Sanksi) Maksimal memang, menurut aturan yang saya dengar di KPK hanya bisa diusulkan untuk segera mengundurkan diri," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK memutuskan sanksi etik kepada Ketua Non-aktif KPK, Firli Bahuri. Adapun dalam sanksi itu, Dewan Pengawas KPK meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan pimpinan di lembaga tersebut.
Baca Juga: Pengacara Tegaskan Firli Tak Mungkin Melarikan Diri ke Luar Indonesia
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai pimpinan KPK.
"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," kata Tumpak saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (27/12/2024).
Adapun pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR bulu tangkis di kawasan Mangga Besar (2/3/2022). Adapun SYL sendiri saat ini berstatus tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
下一篇:FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani
相关文章:
- 300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC
- Beda Tradisi Salat Tarawih NU dan Muhammadiyah
- 建筑学出国留学申请要求汇总!
- 多伦多大学建筑系排名情况介绍
- 7 Manfaat Daun Kelor: Turunkan Kolesterol sampai Berat Badan
- Kejengkelan Bos Toyota terhadap Kebijakan Tarif Trump
- Kejengkelan Bos Toyota terhadap Kebijakan Tarif Trump
- Ajak Kontraktor Gabung CCS, Bahlil Sampaikan Komitmen Pemerintah Mudahkan Investor
- FOTO: Menara Eiffel Paris Tutup Gara
- 多伦多大学建筑系排名情况介绍
相关推荐:
- Indahnya Masjid Omar Ali Saifuddien, Tempat Akad Nikah Pangeran Mateen
- Prudential Gandeng Habitat Bawa Air Bersih dan Rumah Pintar Iklim ke Gunungkidul
- FOTO: Bermain Lintasan Ski Indoor Terpanjang di Prancis
- Kolak Ayam, Si Gurih Penuh Tradisi dan Ketaatan dari Gresik
- Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia
- Ini Dia Tampang Honda HR
- Prudential Gandeng Habitat Bawa Air Bersih dan Rumah Pintar Iklim ke Gunungkidul
- 伦敦大学学院奖学金申请条件解析
- Ferdinand Menjadi
- Mendadak Waspada Nih, 66% Kasus Covid
- Dituding Prioritaskan Produk Susu Impor, Mentan Amran Lakukan Hal Ini
- FOTO: Sensasi Main Salju Saat Libur Natal di Trans Snow World Bintaro
- Waketum Demokrat Dukung Pertemuan Prabowo dan Megawati Dipercepat
- 7 Makanan Pembawa Keberuntungan, Harus Disantap saat Tahun Baru
- 5 Cara Alami Mengusir Lalat di Rumah
- 7 Instruksi Erick Thohir pada BUMN Dukung Makan Bergizi Gratis
- UMP Jakarta Naik 5,1%, Wagub Riza Berharap Para Pengusaha Mengerti
- Arti Ta'awun, Dalil, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari
- Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
- Waduh! Menteri Satryo Buru