Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU
JAKARTA,quickq官网网站 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Beliau dimintai keterangan, atau yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tindak pidana pencucian uang," pungkas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Namun, Tessa belum merinci soal materi apa saja yang didalami pada pemeriksaan, diketahui Hasbi Hasan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penyidikan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar
BACA JUGA:KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.
Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan.
Tuntutan yang diberikan yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.
BACA JUGA:Roti Okko Masih Ditemukan di Jambi, Rizka Andalucia: BPOM Akan Tindaklanjuti
BACA JUGA:Jelang 80 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Ingin Transformasi Digital yang Inklusif dan Berkeadilan
Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
Adapun, Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.i ini.
- 1
- 2
- »
下一篇:Ada Ribuan Pasien Hemofilia Indonesia yang Diduga Belum Terdeteksi
相关文章:
- Setelah 37 Tahun, Anies Baswedan Resmikan Gereja Bethel Indonesia Amanat Agung
- Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
- Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China
- 11 Makanan yang Bikin Asam Lambung Naik, Sering Kamu Makan Sehari
- Twibbon Anies Imbau Jangan Mudik Dulu, Netizen Beda Pendapat: Mudik Gak Boleh, WNA Boleh Masuk?
- Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal
- Koki Australia Pecahkan Rekor Maraton Masak Terlama Selama 140 Jam
- 5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih
- Gatot Dewa Broto Digoblok
- Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa
相关推荐:
- Gunung Rinjani Kembali Dibuka untuk Pendakian Mulai 3 April 2025
- Koki Australia Pecahkan Rekor Maraton Masak Terlama Selama 140 Jam
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- Ini 4 Ramuan Kesehatan untuk Ginjal, Cegah Penyakit
- Kereta Lintasi Gedung di China Jadi Monorel Paling Mengesankan Dunia
- Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
- KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- Anggota Komisi I DPR RI: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba
- 7 Bahan Herbal Bantu Jaga Kesehatan Paru
- Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
- FOTO: Kafe Difabis, Ruang Inklusif bagi Pekerja Difabel di Jakarta
- Studi Temukan Wewangian Bikin Udara di Rumah Lebih Buruk dari Luar
- Kereta Lintasi Gedung di China Jadi Monorel Paling Mengesankan Dunia
- Kata Dokter soal Puasa 120 Jam ala Ashanty, Bermanfaat atau Bahaya?
- Mau Ikut Program Mudik Gratis Kemenhub Bawa Motor Naik Kereta Api? Catat Syarat Penting Ini Dulu
- Turnamen Golf Sekaligus Penggalangan Beasiswa dari Perluni Atma Jaya
- Datangi Komnas HAM, Kuasa Hukum Vina Cirebon Minta Diberikan Pendampingan dan Trauma Healing
- KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati ke...
- Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Buah Setelah Makan Nasi?
- Studi Temukan Sindrom Patah Hati Lebih Mematikan pada Pria