Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
JAKARTA,quickq官方版下载 DISWAY.ID -Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam video yang diterima, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat hari ini menggelar demonstrasi di Gedung DPR karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK. Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tegas cucu Proklamator sekaligus presiden pertama RI Sukarno itu.
BACA JUGA:Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia
Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.
BACA JUGA:Rencana Pengesahan RUU Pilkada Diungkap Sufmi Dasco Ahmad
“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.
Puan mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas Puan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:Livenia Asal Kaltim dan Komang dari Bali Jadi Paskibraka Pembawa Baki di IKN, Berikut Profilnya
相关文章:
- Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
- Tak Disangka, Prabowo Sapa Warga di Bundaran HI Sambil Naik Mobil Maung Jelang Tahun Baru
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Nataru 2024/2025
- Alasan Lansia dan Penderita Diabetes Dilarang Pakai Sandal Jepit
- Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak
- FOTO: Onigiri Terbaik di Tokyo, Pelanggan Rela Antre 3
- Macron Bawa Kabar Baik, Prancis dan China Segera Capai Kesepakatan Soal Tarif Cognac
- 全世界美院排名前三的院校详解
- 461 Anak di Lebak Banten Tertular Covid
- Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK
相关推荐:
- PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah
- Muluskan Pelarian Harun Masiku, KPK: Hasto Perintahkan Rendam Ponsel dan Melarikan Diri!
- Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka
- Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti
- Berkontribusi dalam Penyediaan Nutrisi, Sarihusada Raih Penghargaan di Ajang Peduli Gizi 2025
- 世界艺术设计学院排名是怎样的?
- Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu
- 伦敦艺术大学每年在招多少人?
- KLHK Tambah 60 Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Wilayah Rawan Kebakaran
- Bingung Khutbah Idul Fitri di Rumah? Ini Contekan Mudah dari Ustad Somad
- FOTO: Geliat Korean Wave di Negara Komunis Kuba
- Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok Legal
- Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
- AHY Sebut UMKM Kontributor Utama Peningkatan Ekonomi
- KLHK Tambah 60 Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Wilayah Rawan Kebakaran
- Eks Jubir PSI Bongkar Anies Baswedan terkait Uang Rakyat Rp983 M: Punya Nyali Tanggung Jawab?
- Tak Perlu 10 Ribu Langkah buat Panjang Umur, Lalu Apa?
- Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
- Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
- Anak Menelan Cairan Berbahaya? Jangan Langsung Dimuntahkan