Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusar, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan juga hal meringankan dalam putusannya.
"Perbuatan terdakwa berrtentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, terdakwa tidak mengakui perbuatan," ujar hakim membacakan putusan Idrus Marham.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, Idrus Marham menurut majelis hakim berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp4,750 miliar dan Rp2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
"Uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," jelasnya.
Diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
-
Inggris Beri Peringatan Keras Soal Kondisi Gaza: Situasinya Tak Bisa DitoleransiAiman Witjaksono Ajukan Praperadilan Atas Penyitaan HP oleh Ditkrimsus Polda Metro JayaINFOGRAFIS: SumberTKN Ingatkan Pendukung PrabowoPasien Corona di DKI Gak Ketulungan, Jokowi MarahUsai Syukuran HUT keINFOGRAFIS: SumberAnies Silakan Semua Orang Boleh Datang Kampanye Akbar di JIS: Tapi Harus TertibMaskapai Ini Catat Rekor Punya Destinasi Negara Terbanyak di DuniaFOTO: Wisata Religi ke Museum Sejarah Perkembangan Islam di Semarang
下一篇:KPK Periksa Satu Saksi Kasus Rommy, Pejabat Kemenag?
- ·Sudah Jadi Tersangka Makar, Eggy Sudjana: 'Norak Ah!'
- ·8 Cara Alami Meredakan Batuk Pilek, Hidung Tenggorokan Jadi Lega
- ·Cek Kesehatan Gratis, 180 Ribu Orang Kena Prediabetes dan Hipertensi
- ·FOTO: Nyala Festival Api di Iran Sambut Tahun Baru Nowruz
- ·Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang ke
- ·Makanan yang Sering Dianggap Buruk, Ternyata Bisa Hempas Lemak Perut
- ·Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Jateng dan Jatim
- ·3 Air Rebusan untuk Mengatasi Asam Lambung, Gejala Langsung Hilang
- ·Anies Baswedan Diminta Turun Tangan Tuntaskan Polemik PPDB
- ·Apes Betul! Raffi Ahmad Party Usai Divaksin Bareng Jokowi, Sekarang Diusut Polisi
- ·TKN Ingatkan Pendukung Prabowo
- ·Kabaharkam Tegaskan Polri Netral Dalam Pemilu 2024: Jika Melanggar Ada Sanksi Hukum!
- ·Ketum PPP Belum Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Benarkah Ditangkap KPK?
- ·VIDEO: Jangan Batasi Rezeki, Allah Selalu Punya Cara Mengirimkannya
- ·Tuntut Perlindungan pada Sektor Padat Karya, FSP RTMM
- ·FDA Temukan Kandungan Kimia Berisiko, La Roche
- ·Ini Sebabnya Bawaslu Awasi Ahmad Dhani di Persidangan
- ·Tuntut Perlindungan pada Sektor Padat Karya, FSP RTMM
- ·Zelenskiy Sebut Ukraina Akan Ladeni Rusia di Istanbul
- ·Di Paripurna, Puan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara: Capek
- ·Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif
- ·Kampanye Anies di Padang Sesak Dipadati Simpatisan: 'Republik Ini Bukan Untuk Keluarganya'
- ·Bareskrim Usut Korupsi Pengadaan Alkes RSUD yang Rugikan Negara Rp13,2 Miliar
- ·Simak Baik
- ·Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda
- ·Selama Nyepi dan Idul Fitri 2025, Gunung Bromo Ditutup Total
- ·Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
- ·Strategi Kemenperin dan Dekranas Bikin IKM Kerajinan Tembus Pasar Ekspor
- ·Relawan OMG Deklarasi Dukung Prabowo
- ·Isra Miraj 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Pendapat Ulama
- ·Penjelasan Kereta Tidak Bisa Mengerem Mendadak, Ada Risiko Jika Terobos Perlintasan
- ·Masyarakat Sebut MBG Bisa Buka Lapangan Kerja Baru di Indonesia
- ·Umrah Saat Ramadan, Ini 7 Tempat Wisata Ini Bisa Disinggahi di Saudi
- ·FOTO: Semarak Warna
- ·Bripka Andry Dapat Perlindungan Polri Jika Dibutuhkan Pasca Bongkar Setoran ke Atasan Brimob Riau
- ·Ikut Kampanye Akbar Amin, Rian D'Masiv Harus Jalan Kaki 5 Km Hingga Dikawal Patwal Menuju JIS